Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Vendor Kabel FO Ilegal Akhirnya Melunak, Mulai Ajukan Izin Rekomendasi Teknis ke Pemkab Mojokerto

Khudori Aliandu • Kamis, 16 April 2026 | 15:23 WIB

 

CEK LAPANGAN: Satpol PP Kabupaten Mojoketo bersama dinas PUPR cek tiang dan FO nakal yang memanfaatkan fasum di sepanjang ruas jalan Desa Bicak-Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. (Dori JPRM)
CEK LAPANGAN: Satpol PP Kabupaten Mojoketo bersama dinas PUPR cek tiang dan FO nakal yang memanfaatkan fasum di sepanjang ruas jalan Desa Bicak-Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. (Dori JPRM)

 

KABUPATEN – Upaya persuasif atas maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optic (FO) memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) akhirnya membuahkan hasil. Sedikitnya 14 vendor mulai mengajukan perizinan kepada Pemkab Mojokerto. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, upaya persuasif yang sudah dilakukan pemda akhirnya membuahkan hasil. Setelah sebelumnya tebar jaring dengan melakukan pemanggilan sekaligus pemetaan bagi pemilik tiang FO, belakangan mereka mulai melunak. ’’Dari total vendor yang kita panggil, sebagian besar menunjukkan respons positif,’’ ungkapnya, kemarin (15/4). 

Sesuai data yang didapat penegak peraturan daerah (perda), dari 23 provider yang hadir tersebut, setidaknya ada 14 provider mengajukan izin ke dinas PUPR. Angka ini bagian dari iktikad baik pemilik tiang dan kabel FO untuk melakukan pembenahan, sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ’’Bahkan, kita optimistis bisa terus bertambah,’’ tegasnya. 

Sesuai regulasi ini, lanjut dia, satu tiang yang dipasang di ruang milik jalan (rumija) berstatus kabupaten dibanderol Rp 200 ribu per tahun. Sedangkan untuk pemasangan kabel senilai Rp 5 ribu per meter per tahun. 

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya membenarkan jika sejumlah pemilik tiang FO yang memanfaatkan rumija belakangan sudah ada yang merespons positif. Mereka mulai melakukan konsultasi untuk melakukan pengajuan perizinan. ’’Ada yang sudah mengajukan rekomtek (rekomendasi teknis), tetapi belum melakukan pembayaran, namun ada juga yang sudah tertib,’’ ungkapnya. 

Di tengah pemkab memberikan atensi terhadap pemilik tiang dan kabel FO, pihaknya juga menekankan agar memerhatikan penempatan tiang dengan tidak membahayakan pengguna jalan. Termasuk, diharapkan ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan vendor telekomunikasi. ’’Jadi, yang belum mengajukan izin diminta ngajukan, yang ngajukan izin sedang survei, yang izin habis kita tekankan untuk membayar,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#vendor FO #satpol pp kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto