Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Minimnya Kesadaran Ortu Picu Maraknya Pernikahan Dini di Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 14 April 2026 | 11:18 WIB
ilustrasi perkawinan dini
ilustrasi perkawinan dini

 

’’Kami tentunya sangat menyayangkan banyaknya dispensasi kawin yang sebab musababnya karena pergaulan bebas hingga terjadi hamil di luar nikah.

Jaka Prima

Komnas PA Jawa Timur

 

Komnas PA Minta PA Batasi Pengajuan Diska 20 Perkara Per Tahun

KABUPATEN Tercatat sebanyak 46 dispensasi kawin (diska) yang dalam kurun tiga bulan terakhir di Mojokerto turut disorot Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.

Lembaga independen ini prihatin atas banyaknya anak yang mengajukan diska untuk menikah dini. Khususnya pernikahan yang dilatarbelakangi akibat pergaulan bebas. 

Terutama pihak perempuan yang sudah terlanjur hamil sebelum ada ikatan pernikahan. Hal ini menunjukkan minimnya kesadaran orang tua akan pentingnya pola asuh anak yang baik. Bahkan, edukasi akan pentingnya menikah di usia matang dan bahaya pernikahan dini juga belum banyak dipahami masyarakat secara luas. 

’’Kami tentunya sangat menyayangkan banyaknya dispensasi kawin yang sebab musababnya karena pergaulan bebas hingga terjadi hamil di luar nikah. Pemerintah tentunya harus lebih masif lagi dalam memberikan edukasi tentang pola asuh positif dan bahaya pernikahan dini,’’ ungkap Sekretaris Komnas PA Jatim, Jaka Prima, kemarin. 

Selain itu, Jaka juga menilai longgarnya pemberian dispensasi kawin (diska) turut andil atas maraknya pernikahan di bawah umur. Hal ini yang perlu dibatasi agar fenomena tahunan ini bisa ditekan. Meski pemerintah telah meminimalisir lewat batasan usia perkawinan minimal 19 tahun, namun aturan tersebut juga harus didukung dengan pertimbangan hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. 

Di mana, lanjut dia, pemberian izin perkawinan di bawah umur tidak sekadar melihat kondisi fisik anak. Tapi, juga mempertimbangkan aspek psikologis, pendidikan, hingga skill anak dalam membina rumah tangga. ’’Dengan antisipasi itu, justru bisa mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), putus sekolah, terbatasnya akses pekerjaan, hingga risiko kesehatan,’’ tambahnya. 

Atas kondisi tersebut, advokat muda ini merekomendasikan PA Mojokerto agar membatasi jumlah permohonan dispensasi kawin, yakni antara 10 sampai 20 perkara saja per tahun. Selain itu, lanjut Jaka, pemerintah juga harus turut andil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola asuh anak yang positif. 

Termasuk menyediakan program pemberdayaan, khususnya perempuan dengan pelatihan keterampilan dan skill yang mumpuni. Sehingga tercipta kemandirian di kalangan perempuan. ’’Dengan begitu, pasangan muda juga memiliki masa depan yang lebih baik dan lebih cerah,’’ tandasnya. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#perkawinan dini #pemicu nikah dini #komnas pa jawa timur #pernikahan dini