KOTA - Pemungutan biaya parkir di area berlangganan membuat warga Kota Mojokerto geram. Pemkot dituding tutup mata lantaran membiarkan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Maraknya juru parkir (jukir) yang meminta uang kepada warga peserta parkir prabayar belakangan kembali disorot. Hal ini seiring gugatan upaya administratif yang dilayangkan NR, 41, kepada pemkot terkait penerapan parkir berlangganan.
Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, itu menuntut pembatalan sistem parkir prabayar dan penertiban terhadap jukir liar. Menurutnya, kebijakan tersebut telah merugikan masyarakat karena pada praktiknya warga tetap diminta membayar tarif parkir.
Keluhan serupa rupanya dirasakan banyak warga. Seperti Soni, warga Kranggan, yang mengaku terpaksa membayar Rp 2 ribu setiap memarkir kendaraan di area parkir langganan Jalan Mojopahit. Padahal, di motornya sudah terpasang stiker berlangganan. ”Kalau bayar pajak kendaraan dapat stiker itu, tapi buktinya tetap bayar juga kalau parkir, daripada ribut dengan tukar parkir, ya dikasih saja,” ucapnya kecewa, kemarin (5/4).
Baca Juga: HalalBihalal JW Group Perkuat Sinergi dengan Nuansa Jawa Kuno di The Alana Hotel Malang
Rendra, warga Kota Mojokerto lainnya juga merasakan hal serupa. Menurut dia, penerapan parkir berlangganan secara regulasi dan praktik di lapangan tak sejalan. Misalnya, meski di Jalan Mojopahit telah terpasang papan informasi tarif parkir langganan, pengendara berpelat nomor Kota Mojokerto tetap ditarik biaya parkir. ”Yang jelas kan kendaraan warga kota gratis, tapi pelat luar kota bayar sesuai dengan harga, tapi yang terjadi semua bayar,” lontarnya.
Kuasa hukum NR, Rif’an Hanum, selaku pihak yang mempersoalkan parkir berlangganan lewat jalur upaya administratif sebagai bentuk keberatan atas kebijakan pemerintah menyatakan, pemkot selama ini seolah tutup mata. Menurutnya, muncul kesan pembiaran oleh pemkot lantaran tidak pernah menindak dan menertibkan para jukir yang tetap menarik parkir kepada warga berplat nomor kota.
Di sisi lain, pemkot juga dianggap tutup mata lantaran tak mengevaluasi kebijakan yang berlaku sejak 2009 itu tatkala praktik di lapangan tak sesuai. Pasalnya, meski telah membayar biaya parkir prabayar Rp 20 ribu (motor) dan Rp 30 ribu (mobil) per tahun di kantor Samsat, warga tetap ditarik tarif manual.
Baca Juga: Dirut BULOG Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran di Mojokerto
”Memang sebetulnya lebih murah dengan sistem parkir berlangganan, asalkan di lapangan tidak ditarik lagi. Yang terjadi kan sebaliknya,” tandasnya. Secara khusus Rif’an menyinggung masalah penarikan ganda pada satu objek retribusi. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar undang-undang. ”Karena itu apabila upaya administratif ini tidak direspons, kami akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah ke PTUN,” ancamnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, lanjut dia, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ”Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4).
Menurutnya, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk memeratakan pembangunan. Selain itu, parkir berlangganan juga dinilai dapat menekan kebocoran retribusi parkir di lapangan. ”Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan,” ucapnya. (adi/ris)
Editor : Imron Arlado