Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Parkir Kota Mojokerto Semrawut, Rawan Picu Kemacetan

Martda Vadetya • Selasa, 10 Februari 2026 | 11:20 WIB

 

PENGAWASAN: Petugas Dishub meminta sopir truk memindah kendaraan dari area larangan parkir di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu. 
PENGAWASAN: Petugas Dishub meminta sopir truk memindah kendaraan dari area larangan parkir di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu. 

Potensi Keberadaan Jukir Liar Terus Diawasi

KOTA - Aktivitas perkarkiran di pusat Kota Mojokerto terus diawasi dinas perhubungan (dishub). Adanya kendaraan parkir sembarangan di ruang jalan diminimalisir untuk mencegah terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. 

Kepala Dishub Kota Mojokerto Mochammad Hekamarta Fanani menuturkan, personel dikerahkan untuk patroli berkala menyisir jalan protokol. Selain memelototi parkir sembarangan, keberadaan juru parkir (jukir) di sepanjang jalan turut diawasi petugas.

’’Sebenarnya ruang milik jalan (rumija, Red) tidak boleh digunakan untuk aktivitas parkir maupun PKL,’’ ungkapnya, kemarin (9/2). 

Sekadar diketahui, rumija mencakup area tepi jalan maupun trotoar. Tetapi, pengecualian berlaku untuk kawasan tertentu maupun lokasi parkir berlangganan. Salah satunya, area pertokoan di sepanjang Jalan Mojopahit.

’’Selama tidak sampai menimbulkan lalu lintas crowded dan parkir tertata dengan benar, sementara masih kami beri teguran dan toleransi,’’ sebut Hekamarta. 

Pihaknya menekankan, penataan parkir mesti tepat untuk menghindari terjadinya macet hingga kecelakaan. Sebanyak 126 resmi disebar dishub ke penjuru kota untuk penataan parkir sesuai regulasi. Parkir sembarangan dan jukir liar kini terus ditekan lewat pemantauan intensif.

Terlebih aktivitas parkir diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ’’Pada prinsipnya kami beri pemahaman dan pembinaan dahulu,’’ tukasnya. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Parkir Kota Mojokerto #polemik parkir #kemacetan kota mojokerto