Potensi Keberadaan Jukir Liar Terus Diawasi
KOTA - Aktivitas perkarkiran di pusat Kota Mojokerto terus diawasi dinas perhubungan (dishub). Adanya kendaraan parkir sembarangan di ruang jalan diminimalisir untuk mencegah terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Mojokerto Mochammad Hekamarta Fanani menuturkan, personel dikerahkan untuk patroli berkala menyisir jalan protokol. Selain memelototi parkir sembarangan, keberadaan juru parkir (jukir) di sepanjang jalan turut diawasi petugas.
’’Sebenarnya ruang milik jalan (rumija, Red) tidak boleh digunakan untuk aktivitas parkir maupun PKL,’’ ungkapnya, kemarin (9/2).
Sekadar diketahui, rumija mencakup area tepi jalan maupun trotoar. Tetapi, pengecualian berlaku untuk kawasan tertentu maupun lokasi parkir berlangganan. Salah satunya, area pertokoan di sepanjang Jalan Mojopahit.
’’Selama tidak sampai menimbulkan lalu lintas crowded dan parkir tertata dengan benar, sementara masih kami beri teguran dan toleransi,’’ sebut Hekamarta.
Pihaknya menekankan, penataan parkir mesti tepat untuk menghindari terjadinya macet hingga kecelakaan. Sebanyak 126 resmi disebar dishub ke penjuru kota untuk penataan parkir sesuai regulasi. Parkir sembarangan dan jukir liar kini terus ditekan lewat pemantauan intensif.
Terlebih aktivitas parkir diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ’’Pada prinsipnya kami beri pemahaman dan pembinaan dahulu,’’ tukasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah