Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tercemar Sampah, Air Sekitar TPA Kota Mojokerto Tak Layak Konsumsi

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 9 Februari 2026 | 17:52 WIB

 

DIKELUHKAN: Tumpukan sampah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
DIKELUHKAN: Tumpukan sampah di TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

 

Berbau Busuk dan Keruh

KOTA – Air di rumah warga sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tercemar sampah. Kondisi air hasil pengeboran tanah itu tak layak dikonsumsi karena beraroma busuk dan warnanya keruh. ”Tingkat pencemarannya parah,” kata Budi, salah seorang warga, kemarin (8/2). 

Menurutnya, di samping menimbulkan polusi udara, gunungan sampah TPA juga merusak kualitas air tanah di sekitarnya. Akibatnya, air yang dihasilkan sumur bor di rumahnya memiliki bau tak sedap. ”Banger, gak kalah sama bau sampah TPA,” imbuh dia. 

Budi tinggal sekitar 1 kilometer dari TPA. Selain memengaruhi aroma, sampah yang telah meresap ke dalam tanah juga membuat warna air tak jernih. ”Kadang cokelat, merah, dan biru. Jadi, tidak bisa diminum, gak kolu,” lontarnya. 

Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, dia dan keluarga terpaksa membeli air mineral kemasan galon. Air dari sumur bor yang tercemar hanya dipakai untuk mandi dan mencuci. ”Kondisi ini merata di semua rumah sekitar TPA,” tandas warga Kelurahan Kedundung tersebut. 

Lain dengan Budi, Toni, warga Perumahan The Suam Residence mengaku tak memiliki masalah dengan kualitas air. Pasalnya, kebutuhan air di kompleks yang berada tepat di barat TPA Randegan itu disuplai PDAM. ”Kalau air normal saja, tidak keruh dan bau,” ucap dia. 

Hanya saja, Toni merasakan betul dampak gunungan sampah TPA yang semakin mepet dengan permukiman warga perumahan. Tak hanya memicu aroma tak sedap, material sampah juga sering masuk ke lingkungan warga. ”Kalau angin kencang, kresek-kresek masuk perumahan,” tuturnya. 

Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar TPA Randegan mengeluhkan aroma tak sedap. Pencemaran udara akibat bau sampah itu disebut makin parah saat terjadi hujan dan sore hari ketika berlangsung proses pengolahan sampah. 

Informasi yang dihimpun, luas TPA Randegan mengalami perluasan dari 2,6 hektare menjadi 6,1 hektare sejak 2024. Pemkot mengklaim penambahan luas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah. 

Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, daya tampung TPA disebut masih aman hingga 2035. Pemkot berdalih tidak semua lahan TPA dijadikan tempat pembuangan sampah.

MENGGANGGU: Sepanjang aliran air sungai di kawasan Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, masih menjadi sasaran pembungan sampah rumah tangga, plastik, bahkan kasur.
MENGGANGGU: Sepanjang aliran air sungai di kawasan Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, masih menjadi sasaran pembungan sampah rumah tangga, plastik, bahkan kasur.

Sebagian akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus area kosong (buffer) antara TPA dengan permukiman warga. Perluasan TPA ini juga tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tak mau menanggapi keluhan masyarakat soal TPA Randegan. Dia juga menolak jika TPA disebut mengalami kelebihan beban alias overkapasitas.

Ya kita tahu Kota Mojokerto hanya 20 kilometer persegi, kita mau protes seperti apa. Ya inilah kondisi kota kita,” katanya di sela kerja bakti pembersihan sampah di Jalan Ken Dedes, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Jumat (6/2). 

Menurutnya, fasilitas pembuangan sampah di Kota Mojokerto sudah lebih dari cukup. Infrastruktur itu terdiri dari 30 depo sampah, 10 tempat penampungan sementara (TPS), 3 tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R), dan satu TPA, yakni TPA Randegan. 

Dikatakannya, persoalan sampah bisa terselesaikan apabila masyarakat memiliki kesadaran untuk terbiasa memilah sampah sejak tingkat rumah tangga. ”Saya belajar dari Jepang, di mana setiap rumah tangga wajib memilah sampahnya menjadi 12 kategori. Sedangkan di Kota Mojokerto ini kita hanya cukup memilah menjadi 3 atau 4 kategori saja, sebenarnya ini kan hal yang tidak sulit,” tuturnya. 

Ning Ita menyatakan, setiap rumah tangga bisa memilah sampah organik untuk dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk cair. Dengan demikian hanya jenis sampah anorganik yang akan diangkut ke TPS3R. 

Di sana, sampah akan dipilah kembali antara yang bernilai ekonomi untuk diuangkan, sedangkan yang tidak bernilai ekonomi dibuang ke TPA. ”Kalau setiap rumah tangga sudah memiliki kesadaran itu, saya yakin tidak akan ada lagi yang namanya (masalah) bau sampah,” tandasnya. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tpa kota mojokerto #tpa randegan kota mojokerto #tpa overload #pencemaran tpa #tpa mepet permukiman