Ramp Check Sasar PO Sugeng Rahayu hingga Harapan Jaya
KABUPATEN - Intensitas pemeriksaan bus di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, terus ditambah. Sejak akhir tahun 2025, ramp check digeber setiap hari oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Tak kurang 5 hingga 7 armada bus disasar pengecekan setiap hari. Tak sekadar dicek, sopir dan awak bus juga diperingatkan agar tetap tetap mematuhi lalu lintas dan mengedepankan keselamatan penumpang.
Seperti yang berlangsung Sabtu (24/1), enam bus yang masuk ke terminal diperiksa kelaikannya. Di antaranya bus PO Sugeng Rahayu nopol W 7508 UP jurusan Yogyakarta-Surabaya, bus PO Mira nopol S 7213 UP jurusan Yogyakarta-Surabaya, bus PO Harapan Jaya nopol AG 7094 US jurusan Trenggalek-Surabaya, bus PO Transjatim koridor VI nopol S 7178 UP jurusan Mojokerto-Porong, bus Transjatim koridor II nopol S 7056 US jurusan Mojokerto-Surabaya, dan bus Transjatim koridor III nopol W 7044 UQ jurusan Mojokerto-Gresik.
Satu persatu bus diperiksa kondisinya. Mulai dari ketebalan ban, suara klakson, fungsi lampu, hingga sistem pengereman. Termasuk kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi. Dari surat uji KIR, SIM sopir, hingga STNK bus. ’’Sesuai perintah kadishub, untuk Terminal Kertajaya yang tipe B, ramp check wajib digelar setiap hari. Untuk hari ini (kemarin, Red) hasilnya nihil alias semua bus laik jalan,’’ ujar Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid.
Dia menegaskan, penambahan intensitas ramp check ini untuk meminimalisir potensi kecelakaan. Termasuk untuk mengantisipasi peristiwa rem blong yang kerap terjadi di beberapa daerah. Seluruh kategori bus disasar. Mulai dari AKAP (antarkota antarprovinsi, AKDP (antarkota dalam provinsi), hingga bus rapid transit seperti Transjatim. ’’Pemeriksaannya menggunakan sistem acak. Kami lakukan pada semua kategori angkutan. Baik jarak dekat, jarak jauh, atau angkutan bus terpadu,’’ tandasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan kondisi kendaraan yang tak laik jalan, petugas akan memberi teguran. Pengemudi juga diminta langsung melakukan perbaikan, seperti kondisi rem yang terlalu dalam atau ban yang yang sudah tipis. Bahkan, petugas tak segan melarang bus mengangkut penumpang jika surat KIR-nya mati.
Peringatan ini untuk memastikan armada bus dalam kondisi prima. Sehingga keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan terjamin. ’’Ya nggak boleh jalan dulu selama belum keluar hasil uji KIR-nya,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah