’’Kami beri imbauan pada sopir dan kru Trans Jatim sekalian kita lakukan ramp check rutin. Jangan sampai koridor di Mojokerto terjadi seperti di Koridor IV kemarin,’’ Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jawa Timur Akhmad Yazid, Rabu (21/1).
Seperti diketahui, terdapat tiga koridor Trans Jatim berikut angkutan feeder yang melayani rute Mojokerto. Meliputi, Koridor II Mojokerto-Surabaya, Koridor III Mojokerto-Gresik, dan Koridor VI Mojokerto-Sidoarjo. Selain menggandeng pihak operator Trans Jatim, Dishub turut melakukan pengawasan langsung.
Pembinaan, lanjut Yazid, menekankan agar para sopir mengutamakan etika berkendara selama melayani penumpang. Mereka dilarang ngebut melebihi batas kecepatan aman 70 km/jam. Termasuk tidak melanggar marka dan rambu lalu lintas serta melaju zigzag yang bisa membahayakan pengguna jalan lain. ’’Kami tekankan supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau ada pengguna jalan lain yang dirugikan,’’ bebernya.
Pihaknya mewanti-wanti para driver, bakal dijatuhi sanksi internal berat jika kedapatan ugal-ugalan di jalan selain dikenakan tilang. Tak lain, demi menjamin keamanan penumpang dan pengguna jalan lain. ’’Kalau memang sopir terbukti ugal-ugalan, langsung kena SP. Kalau sampai SP3 tentu akan dipecat,’’ tutur Yazid.
Selain operator, Dishub Jatim turut memantau ketat operasional armada Trans Jatim selama mengaspal. Termasuk lewat sistem digital yang terpasang di masing-masing armada seperti GPS maupun CCTV yang bisa diawasi real-time. ’’Kalau melebihi batas kecepatan, alarm di bus Trans Jatim langsung berbunyi,’’ bebernya.
Pihaknya menambahkan, agar para penumpang tidak segan melapor ke operator maupun Dishub Jatim jika mendapati sopir Trans Jatim yang ugal-ugalan di jalan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah