Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengajuan Pernikahan Siri di Kabupaten Mojokerto Meningkat Drastis selama 2025

Farisma Romawan • Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:00 WIB

Photo
Photo
75 Pasangan Ajukan Isbat Nikah, Lima di Antaranya Dicabut

KABUPATEN – Kesadaran pasangan nikah siri di Mojokerto Raya dalam mengesahkan status perkawinan mereka meningkat signifikan. Hal itu terlihat dari catatan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto yang mencapai 75 perkara di tahun 2025. Angka tersebut naik hingga 400 persen lebih dari permohonan tahun 2024 yang hanya mencatatkan 17 pasangan. 

Dari catatan itu, Mei dan Juni 2025 lalu mencatatkan jumlah permohonan paling banyak. Masing-masing dengan 13 dan 18 pasangan. Disusul Agustus, September, dan Oktober yang mencatatkan 8 hingga 9 permohonan isbat nikah per bulannya. Meski demikian, tidak semua permohonan disetujui majelis hakim PA Mojokerto. Dari 75 permohonan yang masuk, 5 di antaranya justru dicabut sehingga tidak dapat diputus hakim sebagai pasangan yang sah di mata negara. 

’’Permohonan isbat nikah tahun kemarin mencatatkan 75 perkara. Paling banyak bulan Mei dan Juni karena bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru dan program isbat nikah massal oleh Kemenag bersama PA dan Pemkab Mojokerto,’’ ujar Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat, kemarin. 

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi tingkat kesadaran para pasangan siri dalam mengurus status perkawinan. Utamanya agar anggota keluarga mereka terakomodir dalam administrasi kependudukan (adminduk). Dengan memiliki adminduk, mereka dapat mengakses fasilitas dan layanan publik yang disediakan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sosial. 

Termasuk untuk menghindari adanya diskriminasi di lingkungan sekitar. Khususnya anak hasil dari perkawinan mereka agar tidak dikucilkan dalam pergaulan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Terakhir, juga untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari, khususnya hukum pidana yang baru efektif diterapkan di awal tahun 2026 ini. 

Di mana, praktik perkawinan diam-diam dan poligami ilegal kini dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara sepanjang ada anggota keluarga yang melapor karena merasa dirugikan. ’’Memang tujuan isbat nikah itu adalah untuk memberikan perlindungan hak sipil, mendukung administrasi kependudukan, hingga mencegah masalah hukum, termasuk dari ancaman hukum pidana,’’ tambah Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibuddin. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#janda mojokerto #kawin siri #radar mojokerto #nikah siri #perkawinan siri