Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

76 SPPG di Mojokerto Beroperasi Tanpa Sertifikasi Kelayakan

Khudori Aliandu • Rabu, 14 Januari 2026 | 05:05 WIB

 

BELUM STANDAR: SPPG di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menjadi salah satu SPPG yang sudah beroperasi namun tanpa dilengkapi SLHS.
BELUM STANDAR: SPPG di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menjadi salah satu SPPG yang sudah beroperasi namun tanpa dilengkapi SLHS.
 

 - 11 di Antaranya Baru Tahap Rekomendasi

- Dewan Desak BGN Segera Lakukan Evaluasi 

KABUPATEN - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah beroperasi di Kabupaten Mojokerto diketahui tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan operasional. Demikian ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati membenarkan, bahwa mayoritas SPPG di Kabupaten Mojokerto memang belum mengantongi SLHS. Dari 77 SPPG yang sudah beroperasi, baru satu SPPG yang memenuhi sertifikat kelayakan. ’’Hanya satu yang memiliki SLHS. Sedangkan lainnya masih belum ada SLHS-nya, tetapi sudah ada 11 yang sudah pada tahap rekomendasi laik sehat,’’ ungkapnya, kemarin (13/1). 

Dari 77 SPPG yang ada di bumi Majapahit itu, 76 kini beroperasi tanpa SLHS sebagai syarat utama. Sedangkan 11 lainnya masih dalam tahap pemenuhan rekomendasi untuk SLHS dari dinkes. Rekomendasi laik sehat menjadi dasar utama sebelum SPPG melanjutkan proses perizinan operasional secara penuh. Sebaliknya puluhan lainnya masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. ’’Untuk rekomendasi laik sehat ini bukan izin operasional, tetapi menjadi dasar kelayakan sebelum izin diterbitkan,’’ jelasnya. 

Dyan menambahkan, mekanisme perizinan SPPG saat ini masih mengalami penyesuaian. Izin laik sehat untuk SPPG disederhanakan dan tidak memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, karena sistem perizinan melalui OSS sempat dialihkan menjadi manual, diperlukan kejelasan pihak yang berwenang memproses izin lanjutan. 

’’Untuk SPPG, dasarnya adalah rekomendasi dari dinkes melalui pemenuhan persyaratan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan). Rekomendasi ini menyatakan bahwa fasilitas tersebut layak secara kesehatan,’’ urainya. Menurutnya, keterlambatan keluarnya rekomendasi disebabkan masih adanya temuan lapangan, seperti kelengkapan sarana, sanitasi, hingga pengelolaan pangan. SPPG diberi kesempatan melakukan perbaikan sesuai catatan hasil inspeksi. Seperti halnya SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03, Kecamatan Kutorejo saat ini juga masuk tahap pemenuhan rekomendasi hasil supervisi IKL. ’’SPPG ini sedang dalam proses pemenuhan hasil supervisi IKL,’’ tegasnya. 

Dinkes juga menjadwalkan akan melakukan inspeksi ulang pada 20 Juni mendatang untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan telah dipenuhi. Selama proses tersebut, SPPG masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan kewajiban rutin menyerahkan sampel makanan untuk diuji. ’’Selama masih dalam proses, mereka tetap wajib memenuhi standar keamanan pangan dan menyediakan sampel untuk pengujian,’’ tandasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh memberi atensi serius atas peristiwa keracunan massal yang terjadi di Kecamatan Kutorejo. Terlebih, SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03, Kecamatan Kutorejo, sebagai penyuplai MBG ternyata beroperasi tanpa dilengkapi sertifikat kelayakan sebagai persyaratan utama operasional. ’’Terjadi keracunan itu pasti ada syarat yang tidak dilalui, baik itu juknis atau SOP (standar operasional prosedur) yang sudah ditetapkan. Mohon BGN (Badan Gizi Nasional) harus bertindak tegas terhadap SPPG yang bermasalah ini,’’ ungkapnya, kemarin (13/1). 

Kondisi ini semakin memprihatinkan, lanjut Zuroh, setelah pengelola seakan lempar tanggung jawab atas keracunan massal yang menimpa ratusan santri, siswa, guru, hingga wali murid. ’’Saya tidak melihat keseriusan pihak SPPG terhadap penanganan korban selama kami dua hari kemarin di lokasi posko kesehatan,’’ tambah politisi PKB ini.

Atas peristiwa ini, legislator daerah itu berharap pemerintah daerah (pemda) juga ikut aktif jemput bola dalam mengevaluasi SPPG yang ada di Kabupaten Mojokerto, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. ’’Bukan hanya bergerak saat ada korban, tetapi juga untuk langkah antisipasi agar hal ini tidak terulang lagi,’’ jelasnya. 

Apalagi, tegas dia, potensi keracunan juga masih tinggi, seiring dengan banyaknya SPPG yang tengah beroperasi tanpa dilengkapi SLHS. Padahal SLHS ini sangat penting untuk menjamin hidangan menu yang disajikan dan disalurkan kepada penerima MBG memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. ’’Informasi dari dinkes hampir semua SPPG belum punya SLHS. Dari situ jelas mengkhawatirkan. Kita berharap BGN responsif dan evaluatif terhadap SPPG-SPPG yang tidak memenuhi syarat tersebut. Karena sudah terbukti terjadi keracunan massal yang sampai hari ini korbannya terus bertambah, mencapai ratusan,’’ paparnya. (ori/fen/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#keracunan mbg #Sppg mojokerto #slhs mojokerto #keracunan massal #mbg mojokerto