Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Proyek Penggilingan Gabah Tak Sesuai Timeline, Rekanan Bakal Dijatuhi Denda

Khudori Aliandu • Rabu, 3 Desember 2025 | 15:50 WIB
AMBURADUL: Pengerjaan proyek pembangunan penggilingan gabah di Desa Kebuntunggul, Kecamatan Gondang diduga dikerjakan asal-asalan.
AMBURADUL: Pengerjaan proyek pembangunan penggilingan gabah di Desa Kebuntunggul, Kecamatan Gondang diduga dikerjakan asal-asalan.

KABUPATEN - Amburadulnya proyek pembangunan rumah rice milling unit (RMU), lantai jemur dan lumbung Rp 529 juta akhirnya membuat dinas pangan dan perikanan (dispari) angkat bicara. Dinas terkait memastikan akan menjatuhkan sanksi denda kepada pemenang tender atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.

Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dispari Kabupaten Mojokerto Nur Aisah mengatakan, pengerjaan paket proyek rumah RMU hingga kini masih terus berproses. Hanya saja, penyelesaiannya memang tidak sesuai timeline. ’’Memang ada keterlambatan, kemarin kan sudah dijelaskan oleh pak kadis terkait itu,’’ ungkapnya, kemarin (2/12).

Menurutnya, setelah sebelumnya batas teken kontrak diperpanjang hingga 1 Desember lalu, hingga kini pengerjannya masih belum tuntas. Sebagai konsekuensinya, dispari bakal menerapkan denda kepada rekanan yang tidak sesuai dengan komitmen awal.  ’’Akhirnya kena denda, karena melebihi waktu yang ditentukan. Akhirnya diberlakukan aturan itu, satu hari, didenda 1/1000 dari total pagu kontrak,’’ tegasnya.

Disinggung terkait pengawasan pengerjaan di lapangan, Nur mengaku sudah dilakukan setiap hari. Hanya saja, pihaknya tak menampik kualitas pengerjaan yang dilakukan seolah asal-asalan. Seperti halnya penataan bata merahnya yang nampak amburadul. ’’Itu kan belum dipelur, jadi kalau soal kualitas kan ada pengawasnya yang mengawasi, mungkin sudah diperbaiki. Kebetulan beberapa hari ini kan saya ada urusan di Surabaya,’’ jelasnya.

Begitu juga terkait dugaan pemenang tender yang beralamatkan fiktif, Nur Aisah mengaku itu bukan menjadi kewenangannya. Melainkan menjadi ranah bagian pengadaan barang dan jasa saat pemilihan pemenang tender. ’’Itu yang menentukan kan PBJ, ini lho pemenangnya, silakan dikerjakan. Jadi dinas tidak ikut-ikut karena memakai sistem lelang,’’ urainya.

Sebelumnya, Pembina LP2KP Mojokerto Rif’an Hanum, menegaskan pengerjaan proyek penggilingan gabah di Desa Kebuntunggul, Kecamatan Gondang selain pengerjaan tanpa pengawasan, dugaan kuat pemenang tender juga beralamatkan fiktif.

Fakta tersebut setelah dirinya melakukan pengecekan terhadap alamat tersebut. Menurutnya, alamat Menara Hijau Lantai 7 Suite 702, Jalan MT Haryono Kav 33, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Kota Adm Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tidak ditempati PT Rama. ’’Sesuai informasi yang saya dapat hari ini (kemarin) dari petugas di Menara Hijau, alamat tersebut perusahaan lainnya, tidak ditempati PT Rama. Jadi, bisa dikatakan alamat PT Rama ini fiktif,’’ tegasnya.

Sontak fakta ini otomatis menambah panjang persoalan pada pengerjaan proyek penggilingan gabah di bumi Majapahit tersebut. Sehingga, lanjut Hanum, tidak salah jika sejak awal dirinya menduga ada permainan dalam pemenangan tender tersebut. ’’Jadi, proyek rumah rice milling unit atau RMU ini penuh permainan. Patut dicurigai ada kongkalikong antarpihak. Patut diduga keras ada ’’permainan mata’’ antara PA, KPA, PPK, PPTK dengan kontraktror,’’ jelasnya. Sementara itu, terpisah, manejemen PT Rama Karya Mandiri cabang Surabaya Rendi, selaku pemenang tender tak menjawab atas konfirmasi. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#penggilingan beras #Tak sesuai aturan #rice miling unit #dijatuhi sanksi #Rekanan proyek #Proyek Amburadul