Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terganjal Waktu Proses Kepengurusan Izin Operasional, Baru Dua Lembaga Diniyah Diakui Kemenag

Indah Oceananda • Senin, 1 Desember 2025 | 15:15 WIB
dokumen-perizinan-mendadak-lenyap
dokumen-perizinan-mendadak-lenyap

 KABUPATEN – Dari 199 pondok pesantren (ponpes) di bumi Majapahit, baru dua lembaga pendidikan diniyah formal (PDF) yang resmi mendapat pengakuan dari Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga tersebut berada di Ponpes Riyadlul Quran. 

 Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry mengatakan, ponpes yang berada di Kecamatan Sooko tersebut membuka PDF untuk tingkatan wustha atau setara dengan SMP/ MTs dan ulya setara dengan SMA/MA. ’’Lama pendidikannya sama dengan pendidikan resmi, yaitu tiga tahun,’’ katanya, kemarin.

 Dia menjelaskan, PDF punya struktur kurikulum yang menggabungkan kajian kitab kuning dengan muatan pelajaran umum. Persis seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020. 

Selain mata pelajaran agama, seperti tafsir, hadis, fikih, dan akhlak, para santri juga mempelajari bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, dan PKN. ’’Secara teknis untuk skema pembelajarannya juga sama seperti lembaga pendidikan formal pada umumnya,’’ imbuh dia. 

Meski ada banyak ponpes yang terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS) Kemenag, Fikry menyebutkan, banyak lembaga yang belum memutuskan untuk membentuk PDF secara resmi. Sebab, proses perizinan PDF dinilai memakan waktu cukup panjang. ’’Mulai dari verifikasi dokumen, visitasi lapangan, hingga penerbitan rekomendasi memang butuh waktu yang lama,’’ paparnya. 

Di sisi lain, Kemenag juga terus mendorong ratusan pondok pesantren dan madrasah diniyah (madin) yang selama ini aktif melahirkan santri agar bisa mendirikan PDF secara formal. PDF sendiri telah dioperasikan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 Di mana, metode pendidikannya kini telah diakui secara sah sebagai pendidikan formal. ’’Kita tetap mendorong agar ponpes atau madin lainnya juga mulai mendirikan PDF resmi, agar meningkatkan kualitas pendidikan di bumi Majapahit,’’ tandasnya. (oce/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #ponpes #Pendidikan Diniyah Formal #izin operasional #perizinan