Upaya Kemenag Kurangi Masa Tunggu Keberangkatan
KABUPATEN - Keberadaan ratusan porsi haji batu yang muncul di setiap keberangkatan haji terus diupayakan berkurang. Termasuk di tahun 2026 sebagai deadline terakhir kemunculan mereka dalam kuota keberangkatan haji. 201 orang pemilik porsi ini bahkan diultimatum agar segera berangkat ke tanah suci April tahun depan. Ultimatum ini sebagai upaya untuk mengurangi masa tunggu keberangkatan haji yang telah mencapai 26 tahun.
Tidak sekadar dipaksa berangkat, ratusan pemilik porsi haji batu ini juga diancam tidak punya kesempatan lagi berangkat ke Tanah Suci. Dengan cara melimpahkan porsi haji ke ahli waris atau bahkan porsi hajinya dicabut dan uang pendaftaran dikembalikan. Ancaman ini jika calon jemaah haji (CJH) porsi batu benar-benar tidak mengindahkan ulimatum tersebut. Saat ini, mereka tengah dikonfirmasi dan diklarifikasi petugas haji dan penyuluh tentang kesiapannya menunaikan rukun islam kelima tahun depan.
’’Kami terus berupaya agar masa tunggu keberangkatan bisa terus berkurang. Salah satunya dengan mereduksi porsi haji batu yang jumlahnya mencapai ratusan,’’ ungkap Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin kemarin.
Muhib mengakui, porsi batu cukup menghambat daftar antrean CJH menuju Tanah Suci. Bahkan beberapa diantaranya ditemukan fiktif alias tidak terlacak nama dan alamatnya pemiliknya setelah disisir penyuluh di 18 KUA. Berdasarkan data, porsi batu tersebut mengendap sejak keberangkatan tahun 2015. Mereka berasal dari pendaftaran porsi di tahun 2008 hingga 2011. ’’Sementara ini sudah kami sisir dan ditemukan 201 porsi yang terkonfirmasi keberadaannya,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, kuota CJH Kabupaten Mojokerto di keberangkatan tahun 2026 mendatang bertambah. Dari yang sebelumnya 1.293 orang, menjadi 1.478 orang yang berhak terbang ke tanah suci. Penambahan kuota ini setelah pemerintah menetapkan kuota penuh jemaah haji berdasarkan urut porsi dan prioritas keberangkatan.
Terdiri dari 1.414 CJH urut porsi tertinggi ditambah 64 CJH lansia yang berusia lebih dari 85 tahun. Sebelum bertolak ke baitullah, mereka diwajibkan menyelesaikan sejumlah syarat. Mulai dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), melengkapi dokumen berupa paspor dan visa, serta kesehatannya dinyatakan istithaah haji. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi