Wajib Dilengkapi Semua Dapur Program MBG
KOTA - Cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto sudah hampir merata di semua sekolah. Namun, hingga saat ini baru satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi sertifikasi halal. Ketua Satgas Halal Kota Mojokerto Bambang Sunaryadi menyatakan, satu-satunya penyalur MBG yang sudah sudah memegang sertifikasi halal adalah SPPG Wates.
Sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diterbitkan setelah SPPG memenuhi persyaratan administrasi dan rangkaian verifikasi dari petugas pengawas dan pendamping halal. ”Satu yang sudah bersertifikat halal di SPPG Wates,” terangnya, kemarin (21/11).
Sedangkan untuk SPPG lainnya, ungkap Bambang, hingga saat ini masih dalam proses pengajuan pengurusan. Total masih ada lima unit SPPG yang belum mengantongi sertifikasi halal. Namun, masing-masing tempat produksi program MBG ini telah dilaksanakan observasi oleh tim pengawas dan pendamping halal. ”Ya, sudah semua. Sekarang masih dalam tahap proses,” papar Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Kota Mojokerto ini.
Di antara yang masih dalam proses sertifikasi halal itu meliputi, SPPG Miji, SPPG Kauman, dan SPPG Purwotengah. Selain itu, tahap pengurusan juga sedang ditempuh SPPG Meri dan SPPG Tropodo. ”Masing-masing masih proses pengurusan dan sudah kordinasi dengan pendamping dan penyedianya juga,” sebutnya.
Bambang menegaskan, proses sertifikasi halal memang membutuhkan waktu untuk melakukan pendataan dan verifikasi lapangan. Namun, satgas mengupayakan agar dilakukan upaya percepatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan persyaratan terpenuhi, maka sertifikasi halal ditargetkan rampung dalam tempo satu bulan terhitung sejak diajukan. ”Karena butuh pengumpulan data dan proses upload dari masing-masing unit, pendampingannya juga harus dari BPJPH,” tandasnya.
Untuk diketahui, sertifikasi halal menjadi salah satu dokumen yang diwajibkan pemerintah bagi seluruh SPPG. Selain untuk melengkapi standarisasi pelayanan dapur MBG, sertifikat tersebut juga menjadi pengakuan kehalalan atas produk olahan makanan maupun minuman yang disalurkan kepada penerima manfaat. (ram/ris)
Editor : Hendra Junaedi