KABUPATEN - Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Mojokerto juga resmi dimulai sejak kemarin (17/11). Menyusul, dengan berlangsungnya apel gelar pasukan gabungan yang dihelat di halaman mapolres. Selama 14 hari kepolisian akan fokus menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Mojokero AKBP Ihram Kustarto menuturkan, Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November mendatang. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan disiplin berlalu lintas hingga menekan angka pelanggaran. ”Yang tidak kalah pentingnya, untuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru),” ungkapnya.
Dia menguraikan, selama operasi berlangsung, petugas mengedepankan pendekatan terpadu. Yakni, preemtif (40 persen), preventif (40 persen), dan penegakan hukum secara humanis (20 persen). Artinya, lanjut dia, operasi digelar tidak hanya menekankan pada aspek penindakan atau tilang semata, melainkan juga unsur edukasi dan pencegahan.
Pelaksanaan apel gelar pasukan di Mapolres Mojokerto sekaligus menandai kesiapan personel gabungan. Baik dari Polri/TNi, dishub dan satpol PP. Ihram menegaskan, operasi ini digelar dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mojokerto. ”Dengan adanya operasi ini diharapkan pelanggaran lalu lintas di wilayah Mojokerto menjelang Nataru bisa diminimalisir,” paparnya.
Selama dua pekan, petugas fokus menindak sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi pemicu utama kecelakaan fatal. Meliputi, pengendara motor tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Untuk pengemudi mobil, penindakan diprioritaskan pada tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt. Sementara pelanggaran umum yang menjadi sasaran adalah pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan ODOL.
Kapolres memastikan, penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto dilakukan secara tegas namun humanis. Dengan mengedepankan penggunaan peranti electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dari dua unit mobil integrated capture attitude record (INCAR) milik Satlantas Polres Mojokerto. ”Ini untuk menjamin transparansi dan objektivitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Ihram mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Di antaranya dengan membawa STNK maupun SIM. Diharapkan, gelaran operasi ini berdampak signifikan pada peningkatan disiplin berlalu lintas masyarakat. Termasuk minimnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi