Dinas Pangan Sebut Akibat Terganjal LP2B
KABUPATEN - Proyek pembangunan rumah rice milling unit atau RMU, lantai jemur dan lumbung di Desa Kebuntunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto kondisinya memprihantinkan. Proyek senilai Rp 529 juta milik Dinas Pangan dan Perikanan itu terancam tak tuntas seiring waktu teken kontrak sisa empat hari.
Salah satu warga mengatakan, pembangunan RMU dan lantai jemur hingga kini kondisinya memprihatinkan. Begaimana tidak, sebab di sisa waktu yang tinggal menghitung hari saja paket pengerjaannya belum on progress. ’’Kalau melihat kondisi proyeknya yang belum ada atapnya, kelihatannya tidak selesai itu. Sementara sesuai papan proyek pengerjaan terkahir 17 November,’’ ungkapnya.
Sesuai papan proyek, paket fisik senilai Rp 529 juta itu dikerjakan PT. Rama Karya Mandiri dengan konsultan CV Janetra Arsitek dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dimulai pada 19 Agustus hingga 17 November 2025. ’’Kan tinggal empat hari saja. pekerjaan kasarnya saja belum selesai apalagi finishing-nya,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Mokhamad Riduwan, mengatakan, proyek pembangunan RMU dan lantai penjemuran di wilayah Kecamatan Gondang belakangan memang masih terus berproses. Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti berapa persen progressnya. ’’Pembangunan RMU dan lantai penjemuran itu awalnya memang terjadi kendala atas status lahannya,’’ kata dia.
Menurutnya, dinas harus berpindah beberapa kali lantaran status lahannya masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tak urung kondisi itu membuat pembangunan terhambat. ’’Jadi pindah lokasi pembangunan proyek ini tiga kali. Akhirnya yang terakhir itu di Desa Kebontunggul, Gondang,’’ jelasnya.
Terbenturnya lahan membuat pembangunan turut terhambat. Sehingga situasi itu dari pelaksana proyek meminta kelonggaran waktu. ’’Dari berpindah-pindahnya lokasi itu kan makan waktu, sehingga dari pelaksana minta perpanjangan waktu dua minggu. Ada klausul, kalau memang ada perpanjangan. Jadi tidak ada denda meski telat,’’ paparnya.
Dengan perpanjangan waktu dua pekan, menjadikan batas akhir pengerjaan proyek dalam rangka mendukung ketahanan pangan ini sampai awal Desember. Riduwan menegaskan, pembangunan RMU dan lantai penjemuran ini nantinya bakal dihibahkan kepada gabungan kelompok tani setempat. ’’Jadi RMU ini akan menjadi tempat penggilingan hasil panen milik petani. Nanti dikelola oleh gapoktan yang bekerja sama dengan desa karena itu tanah kas desa,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi