Telusuri Pelaku Pembuangan di Trowulan dan Pungging
KABUPATEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terus melakukan penelusurunan terhadap penanggung jawab atas dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, dan Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. Sebaliknya terkait perkara tindak pidananya dilimpahkan kepada Polres Mojokerto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengatakan, investigasi terkait dumping limbah B3 yang terjadi di dua lokasi berbeda terus dilakukan. Selain itu, DLH turut melibatkan pemangku wilayah untuk mengungkap siapa di balik dumping limbah di lahan terbuka tersebut. ’’Kami juga kolaborasi dengan kepolisian untuk bagaimana para pelaku atau yang bertanggung jawab ini segera terungkap,’’ ungkapnya, kemarin (11/11).
Di tengah DLH melakukan langkah awal dengan mengamankan limbah B3 menggunakan garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH) dan menutupnya dengan terpal, di sisi lain, Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Mojokerto juga sudah melakukan identifikasi. Baik tekait keberadaan dumping limbah di Desa Jambuwok maupun di Desa Bangun. Sehingga, lanjut Rachmat, langkah pengusutan, baik oleh DLH maupun aparat penegak hukum sama-sama berjalan. ’’Kalau bicara unsur pidananya ini sudah masuk, sehingga kita serahkan kepada kepolisian. Sambil menunggu itu, kita tutup terpal untuk meminimalisir dampak lingkungan,’’ tuturnya.
Sebaliknya, jika untuk kebutuhan barang bukti kepolisian sudah cukup, DLH akan melakukan clean-up. Sehingga, tidak sampai menunggu penyelidikan tuntas. ’’Yang penting kan pihak berwenang sudah punya alat bukti untuk sampel uji laboratoriumnya,’’ tambahnya. Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan perangkat desa dan kecamatan untuk mengidentifikasi pemilih lahan. Dumping limbah B3 yang di Desa Bangun untuk sementara terungkap lahan tersebut milik warga Kabupaten Sidoarjo. ’’Jadi, ini segera kami upayakan sebagaimana fungsi masing-masing. Kami dibantu Pak Camat Pungging dan timnya untuk menemui pemiliknya untuk mencari informasi awal,’’ tegasnya.
Sementara itu, untuk dugaan pelaku dumping limbah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, DLH juga sudah mengidentifikasi. Dugaan awal, pelaku sengaja mendatangkan limbah B3 ini untuk kepentingan pengurukan tanah. Namun, diduga warga tersebut tidak tahu akan bahaya limbah yang berisiko tinggi dan dampak terhadap kesehatan warga. ’’Kami akan melakukan upaya penegakan hukum. Kami secara administratif sebagaimana kewenangan kami. Dan kami bisa sampaikan kepada penegak hukum maupun pengawas lingkungan hidup di tingkat provinsi. Ini upaya yang kami lakukan,’’ jelasnya.
Rachmat menambahkan, limbah B3 ini memang sangat berbahaya. ’’Yang pertama pada kesehatan masyarakat ketika terhirup karena itu partikel yang sangat halus. Itu akan mengganggu pernapasan. Mengganggu pencernaan juga, bahkan risiko kanker kulit,’’ paparnya. Sedangkan terhadap lingkungan, bisa merusak kesuburan tanah. ’’Sehingga, siapapun yang bertanggung jawab keberadaan limbah tersebut harus segera melakukan clean-up, dan segera melakukan pemulihan lingkungan tersebut,’’ tandasnya.
Sebelumnya, dumping limbah B3 di Kabupaten Mojokerto meluas. Di tengah menelusuri pembuang belasan tumpukan limbah diduga B3 di lahan terbuka di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, peristiwa serupa juga muncul di lahan kosong dalam kawasan Perumahan Jambu Indah Residence, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. Jika sebelumnya diduga B3 jenis abu aluminium yang berasal dari Jombang, kali ini limbah B3 jenis sludge kertas. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi