Di Jalur Perlintasan Langsung Wonoayu, Kepuhanyar, Mojoanyar
MOJOANYAR - Pembangunan palang pintu otomatis di perlintasan Dusun Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, atau jalur perlintasan langsung (JPL) 39 jadi perhatian Pemkab Mojokerto. Pemasangan sarana keselamatan tersebut akan dikebut pemda setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Surat pengajuan rekomendasi sudah kita kirim di bulan ini. Dalam waktu dekat akan kita follow-up lagi ke kementerian,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, kemarin (10/11). Sesuai regulasi, untuk memasang palang pintu otomatis pemkab wajib mengajukan izin dan rekomendasi dari ke Kemenhub.
Rekomendasi dari pemerintah pusat ini penting untuk menentukan langkah lanjutan, terutama pembangunan pos jaga dan palang pintu. Selain sebagai rambu, pemasangan palang pintu juga untuk sarana kesemalamatan sekaligus mengatur lalu lintas antara kendaraan dan kereta api (KA) yang melintas di lokasi. ”Apakah nanti skema pengadaan palang pintunya lewat APBD tahun 2026 atau hibah dari kementerian, kita tunggu dulu hasil rekomendasinya," bebernya.
Sejauh ini, lanjut Bambang, JPL 39 dibuka terbatas hingga pukul 18.00. Kendaraan yang melintas dibatasi hanya untuk motor dan sepeda. Lima orang warga setempat setiap hari dilibatkan sebagai petugas jaga untuk mengawasi perlintasan secara bergilirian. ”Lebih dari pukul 18.00, portal kita gembok untuk antisipasi dan keamanan,” tukas Bambang. Seperti diketahui JPL 39 di Dusun Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, kembali dibuka Pemkab Mojokerto pada 17 Oktober lalu.
Jalur yang sedianya terkategori perlintasan liar ini sempat ditutup pada tahun 2023 karena sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api. Pembukaan dilakukan pemda mempertimbangkan banyaknya permintaan agar perlintasan bisa kembali dimanfaatkan warga. Khususnya, untuk akses menuju areal persawahan dan sekolah. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi