KABUPATEN - Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti ratusan kasus pidana berupa sabu-sabu hingga uang palsu, kemarin (31/10). Pemusnahan dilakukan setelah perkara yang disidangkan selama enam bulan terakhir dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, total terdapat barang bukti dari 114 perkara meliputi 113 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana ringan yang dimusnahkan. Barang bukti itu antara lain meliputi 35 gram sabu, 39 ribu butir pil koplo dobel L, Rp 14 juta uang palsu, 23 botol miras, 17 senjata tajam, 84 pakaian, 6 kg bahan peledak, 4 unit HP, dan 9 kartu akun virtual.
’’Pemusnahan ini dilaksanakan atas dasar putusan pengadilan yang telah inkracht dengan jumlah 114 perkara dari bulan Mei sampai dengan Oktober 2025,’’ jelasnya. Seluruh barang bukti itu dihancurkan dengan cara dibakar, direndam dalam air, dan ditimbun dengan tanah. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi.
Endang menyatakan, dari ratusan perkara itu, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang paling marak. Karena itu, pihaknya sebagai penuntut umum bakal memaksimalkan peran untuk memberantas peredaran dan menuntut hukuman yang membuat pelaku jera. ’’Yang pertama tentunya preventif, kita bekerja sama dengan stakeholder untuk pencegahan. Yang represifnya kita akan menuntut dengan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi