KOTA - Reklame bando selamat datang di Bypass Kota Mojokerto akhirnya dibongkar, kemarin (30/10). Kondisi reklame yang tinggal rangka besi sudah banyak mengalami keropos.
’’Kami memotong rangka reklame yang izinnya sudah tidak ada,’’ kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto di lokasi. Pembongkaran dilakukan dengan menutup jalan nasional selama dua jam mulai pukul 00.30. Selama kegiatan tersebut, seluruh kendaraan dari arah Surabaya dan Jombang dialihkan.
Proses pembongkaran dimulai dengan memotong kedua ujung reklame yang menempel di gapura perbatasan Kota dan Kabupaten Mojokerto. Setelah terlepas, reklame berukuran besar itu diturunkan menggunakan crane lalu dilanjutkan pemotongan menggunakan mesin las. Besi yang telah dipotong kemudian diangkut ke kantor Dishub di Bypass.
Menurut Fudi, sebagian besar kerangka besi reklame sudah rapuh dan rawan ambruk. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan membahayakan pengguna jalan. ’’Ini rangkanya juga banyak yang keropos, takutnya nanti jatuh dan menimbulkan korban karena jalan nasional ini ramai kendaraan,’’ imbuhnya.
Dia menyatakan, pemilik reklame telah diminta agar melepas material reklame secara mandiri. Namun, surat dari pemkot tak direspons sehingga satpol PP melakukan pembongkaran paksa. ’’Kami sudah menyurati ke pihak pemilik sampai batas tujuh hari untuk memotong sendiri. Namun, tidak diindahkan akhirnya hari ini pemda melaksanakan pemotongan,’’ tandas Fudi.
Seperti diberitakan, rangka reklame bando yang melintang di gapura selamat datang Kota Mojokerto sudah mangkrak selama lima tahun. Kondisinya pun berkarat dan rawan menimpa mengguna jalan. Media promosi milik swasta tersebut tak dipakai lagi sejak disegel Pemkot Mojokerto pada 2021 silam. Saat itu, pemkot tak memberi izin perpanjangan karena terdapat larangan pendirian reklame di atas jalan sebagaimana diatur Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi