- Lima Tahun Dibiarkan Mangkrak
- Ruas Jalan Nasional Bakal Ditutup
KOTA - Rangka reklame bando di gapura selamat datang di Bypass Kota Mojokerto akhirnya dibongkar. Besok, reklame yang melintang di jalan nasional tersebut akan dipotong paksa oleh satpol PP.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, pembongkaran reklame bakal dilakukan pada Kamis (30/10) dini hari. Menurutnya, proses pembongkaran yang akan berlangsung mulai pukul 00.30 itu diperkirakan memakan waktu 2,5 jam. Selama proses tersebut, ruas jalan nasional bakal ditutup dan polisi telah menyiapkan rute pengalihan arus dari kedua arah.
’’Kami dari forum lalu lintas bersama dishub dan kepolisian sudah memasang pemberitahuan bahwa akan ada pemotongan reklame sehingga arus lalu lintas perlu dialihkan supaya tidak macet,’’ jelasnya, kemarin (28/10). Sejak Senin (27/10), banner pemberitahuan itu telah dipasang di simpang empat Sekar Putih, simpang empat Mertex, dan rangka reklame yang akan dibongkar.
Fudi menyatakan, berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas disepakati reklame di gapura perbatasan dengan Kabupaten Mojokerto itu harus dibongkar karena membahayakan pengguna jalan. Media promosi yang melintang di atas jalan itu sudah bertahun-tahun mangkrak dan tinggal rangka besi.
Karena pemilik reklame tak menanggapi surat dari pemkot, material tersebut akan dibongkar secara paksa. Eksekusi tersebut dilakukan oleh petugas satpol PP. ’’Yang punya sudah kami surati dan tidak ada tanggapan. Di surat itu 7 hari kalau tidak dipotong sendiri, maka Pemerintah Kota Mojokerto yang akan memotong,’’ terangnya.
Seperti diberitakan, rangka reklame bando yang melintang di gapura selamat datang Kota Mojokerto rawan menimpa pengguna jalan lantaran besinya sudah berkarat. Reklame milik swasta itu sudah sekitar lima tahun mangkrak semenjak tak mendapat izin perpanjangan dari pemkot. Dasarnya, adanya larangan pendirian reklame yang melintang di atas jalan alias bando sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi