Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komnas PA Minta PA Mojokerto Batasi Dispensasi Kawin

Farisma Romawan • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:00 WIB

 

ilustrasi nikah siri. (dok JawaPos.com)
ilustrasi nikah siri. (dok JawaPos.com)

Sementara itu, sebanyak 121 pernikahan dini di Mojokerto sepanjang tahun 2025 menjadi sorotan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jawa Timur. Tidak sekadar prihatin, lembaga independen ini juga menilai longgarnya pemberian dispensasi kawin (diska) turut andil atas maraknya pernikahan di bawah umur. Hal ini yang perlu dibatasi agar fenomena tahunan ini bisa ditekan.

 Padahal, pemerintah telah berupaya meminimalisir pernikahan dini dengan membatasi usia perkawinan minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pernikahan di bawah batas usia tersebut bisa dilangsungkan jika calon pengantin mendapatkan izin atau dispensasi nikah dari hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

 Namun, dalam praktiknya, justru mudah didapat karena alasan mendesak. Utamanya, akibat faktor pergaulan bebas dengan kondisi anak yang sudah hamil di luar nikah dan juga faktor adat istiadat yang kebanyakan menjadi tameng atas kondisi ekonomi keluarga yang terbatas. ’’Kendati batas usia kawin bagi perempuan telah dinaikkan, praktik perkawinan anak masih marak akibat longgarnya pemberian dispensasi kawin. Karena sebagian besar pemohon diska mengalami hamil di luar pernikahan,’’ ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim Jaka Prima, kemarin (20/10). 

Atas kondisi itu, advokat Mojokerto ini memberikan rekomendasi kepada PA Mojokerto agar membatasi jumlah permohonan dispensasi nikah antara 10 sampai 20 perkara saja. Selain itu, pemerintah juga harus turut andil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola asuh anak yang baik. Termasuk menyosialisasikan pentingnya menikah di usia matang dan bahaya pernikahan dini.  Di samping itu, lanjut dia, program pemberdayaan perempuan lewat pelatihan keterampilan dan skill juga perlu ditingkatkan, sehingga tercipta kemandirian di kalangan perempuan.

 Akses pendidikan dan layanan kesehatan juga perlu dibuka selebar-lebarnya agar masyarakat, khususnya di pedesaan bisa mendapat informasi tentang arti pentingnya pernikahan di usia matang. ’’Dengan antisipasi pernikahan di bawah umur, justru dapat mencegah dampak negatif yang timbul. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), putus sekolah, terbatasnya akses pekerjaan, hingga kesehatan yang berisiko. Dengan begitu, anak-anak dan remaja juga memiliki masa depan yang lebih baik dan lebih cerah,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dispensasi kawin #pernikahan dini #komnas perlindungan anak #pengadilan agama mojokerto