Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Mojokerto Ajukan Rekomendasi ke Kemenhub Terkait Pengadaan Palang Pintu di Perlintasan Wonoayu

Farisma Romawan • Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:10 WIB

DARURAT: Petugas LLAJ DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dan PT KAI memasang portal di perlintasan sebidang rel KA di Dusun Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.
DARURAT: Petugas LLAJ DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dan PT KAI memasang portal di perlintasan sebidang rel KA di Dusun Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar beberapa waktu lalu.
 

 

 KABUPATEN – Dibukanya perlintasan sebidang kereta api (KA) jalur perlintasan langsung (JPL) 39 di Dusun Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jumat (17/10) tak serta merta dilengkapi alat keselamatan perlintasan yang memadai. Utamanya palang pintu otomatis sebagai rambu dalam mengatur lalu lintas antara kendaraan maupun KA.

 Untuk bisa memenuhi hal itu, Pemkab Mojokerto masih harus mengajukan izin lebih dulu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk pengadaan infrastruktur, seperti palang pintu otomatis, pos jaga, hingga petugas palang pintu yang baru akan direalisasikan tahun depan. 

’’Rekomendasi itu sebagai persetujuan pemasangan alat keselamatan perlintasan yang ditujukan ke Kementerian Perhubungan. Untuk pengadaan alat dan infrastrukturnya baru akan dimulai tahun 2026,’’ ungkap Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Setyo Budi, kemarin (20/10).

 Saat ini, perlintasan diakui Setyo baru dilengkapi dengan alat keselamatan darurat. Mulai dari portal yang manual yang berfungsi untuk mengatur lalu lalang kendaraan, terutama saat kereta melintas. Lalu, dua warga juga disiagakan pemerintah desa setempat sebagai petugas yang menjaga portal setiap hari, dan juga pos jaga darurat yang berdiri di pinggir jalan.    

Meski bersifat sementara, kondisi tersebut dinilai Setyo sudah cukup menjaga keselamatan pengendara dan penumpang KA dari ancaman tabrakan atau kecelakaan. ’’Dari kami (LLAJ DPRKP2) dan PT KAI pasti melakukan pendampingan dan pembinaan. Kami juga berikan besi pembatas agar tidak dilintasi kendaraan di atas roda dua,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto membuka perlintasan JPL 39 ini setelah mendapat persetujuan dari PT KAI. Tahun 2023 lalu, perlintasan liar ini sempat ditutup karena sering terjadi kecelakaan antara pengendara dengan KA hingga menewaskan sejumlah korban. 

Selain itu, perlintasan juga tidak mengantongi izin pengelola perkeretaapian. Pembukaan didasari karena banyaknya permintaan agar perlintasan bisa digunakan warga, khususnya untuk akses siswa menuju sekolah dan petani menuju areal persawahan. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pengadaan #mojoanyar #palang pintu #perlintasan kereta api (KA) #Desa Kepuhanyar