Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Reklame SPBU hingga Toko Bangunan di Kota Mojokerto Disegel

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 26 September 2025 | 16:05 WIB

 

BERMASALAH: Petugas memasang tanda segel pada reklame papan nama SPBU Pertamina Gajah Mada di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, kemarin (25/9).
BERMASALAH: Petugas memasang tanda segel pada reklame papan nama SPBU Pertamina Gajah Mada di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, kemarin (25/9).

Tak Berizin, Satpol PP Ancam Bongkar Paksa

 KOTA - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel empat reklame tak berizin, kemarin (25/9). Penyegelan menyasar SPBU, toko handphone, dan toko bangunan. Para pemilik tempat usaha diberi waktu seminggu untuk mengurus izin sebelum reklame dibongkar paksa.

Proses penyegelan dilakukan petugas satpol PP dengan menggandeng, polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan. SPBU Pertamina Gajah Mada di Jalan Gajah Mada jadi sasaran pertama. Menggunakan kendaraan skylift, petugas memasang tanda segel pada papan nama pom bensin berkode 54.613.28 tersebut.

Tuntas di situ, petugas bergeser memasang tanda segel pada reklame toko retail HP Erafone and More di jalan yang sama. Berlanjut ke Jalan Pahlawan, kali ini giliran papan nama kios Vivo Service Center yang ditutup penanda segel. Terakhir, pemasangan segel menyasar reklame besar milik toko bangunan Ratna Jaya, Jalan Prajurit Kulon.

’’Reklame-reklame ini belum mengurus perizinan, sudah beberapa kali kita surati, kita panggil, tapi tidak datang sehingga kami ambil tindakan penyegelan,’’ kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno usai kegiatan, kemarin (25/9).

Reklame akan dicopot paksa apabila pemilik tempat usaha tak segera mengurus perizinan. Mereka memiliki waktu tujuh hari sejak pemasangan segel untuk memproses izin. ’’Dalam satu minggu kalau proses perizinannya belum ada nanti kami akan melaksanakan pembongkaran terhadap reklame tersebut,’’ imbuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Durman Sihombing.

Menurutnya, reklame pada tempat usaha wajib memiliki izin sebelum dipasang. Antara lain berupa surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) dan  surat izin materi reklame (SIMR). Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Segel Reklame #spbu #tak berizin #ancam bongkar #satpol pp kota mojokerto #perizinan