KOTA - Pengguna jalan nasional Bypass Kota Mojokerto mesti ekstra hati-hati terhadap rangka besi reklame bando yang melintang di gapura selamat datang. Material itu rawan menimpa pengguna jalan lantaran sudah usang.
Meski sudah lama tak terpakai, rangka besi dibiarkan terpasang. Padahal, kondisinya sudah tampak berkarat. Meski rangkanya masih menancam pada dinding gapura, bukan tidak mungkin karena sudah usang besi bisa ambruk sewaktu-waktu. Kondisi itu praktis berbahaya, terlebih jalan nasional ini selalu padat pengendara.
Ditanya soal keberadaan kerangka reklame, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Imam Syafi’i mengatakan, pemasangnya adalah pihak swasta. Reklame milik pengusaha itu dulunya pernah dipakai sebagai media iklan. Namun, sekitar lima tahun silam pemkot tak mengeluarkan izin perpanjangan. ’’Karena kami berpedoman pada peraturan Kementerian PU, saya ingat karena saat itu masih di dinas perizinan,’’ tuturnya, kemarin (8/9).
Menurut Imam, pemerintah daerah berpedoman pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pasal 18 ayat 3 menyebut konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lain yang melintang di atas jalan.
Dengan demikian, praktis reklame berjenis bando tersebut melanggar aturan dan tak diperbolehkan lagi untuk digunakan. ’’Meski ada rekomendasi dari BBPJN (pengelola jalan nasional di bawah Kementerian PU), tapi pemda punya kewenangan sebagai pemilik daerah untuk menolak,’’ imbuh dia.
Hingga bertahun-tahun kemudian, rangka tersebut dibiarkan oleh pemiliknya. Padahal, lanjut Imam, pemilik semestinya membongkar secara mandiri. Dia juga mafhum keberadaan rangkaian besi usang itu mengancam pengguna jalan. ’’Terlihat berbahaya memang, misal ada angin kencang bagaimana,’’ ucapnya.
Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin tinggal menunggu waktu pengendara tertimpa rangkaian besi. Sebagai langkah antisipasi, Imam menyebut satpol PP dapat berkoordinasi dengan BBPJN. Harapannya rangka besi reklame di gapura perbatasan Kota dan Kabupaten Mojokerto itu bisa dibongkar. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi