KABUPATEN - Upaya preventif turut digalakkan Kemenag Kabupaten Mojokerto dalam menekan angka perceraian. Salah satunya dengan mengoptimalkan 35 fasilitator dalam menangani perselisihan rumah tangga. Selain memediasi pasangan suami istri (pasutri), mereka juga dituntut aktif memberikan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin (catin). Sehingga dapat tercipta kualitas keluarga yang sakinah dan terhindar dari persoalan rumah tangga.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Mubibuddin mengatakan, fasilitator perkawinan telah disebar kemenag di 18 Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagian besar dari mereka merupakan penyuluh agama islam yang memiliki lisensi sebagai mediator atau fasilitator. ’’Tahun ini kami sudah memiliki 35 fasilitator yang bertugas di KUA dan Pengadilan Agama (PA),’’ ungkapnya.
Untuk menekan angka perceraian, Muhib mengoptimalkan puluhan penyuluhnya di dua program, yakni bimbingan remaja usia nikah (BRUN) dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS). Khusus untuk BRUN, puluhan penyuluh ini diminta membekali pengetahuan membina rumah tangga bagi setiap catin sebelum melangsungkan pernikahan. Berupa keterampilan membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, dan ideal sehingga terhindar dari keretakan rumah tangga.
’’Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, bimwin menjadi syarat utama setiap catin sebelum melangsungkan pernikahan,’’ terangnya.
Selain itu, puluhan fasilitator ini juga diminta aktif memediasi setiap pasangan yang akan berpisah. Tergabung di Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), mereka akan memfasilitasi setiap perkara cerai sebelum masuk meja persidangan. ’’Tujuannya untuk mediasi perkara cerai apakah masih ada peluang rujuk atau tidak sebelum perkara masuk ke meja sidang,’’ tandasnya.
Sedangkan untuk remaja sekolah, fasilitator ini juga aktif menggelar edukasi perkawinan bagi pelajar di setiap sekolah. Khusus tingkat SMA sederajat agar terhindar dari pernikahan dini yang kerap berujung dengan perceraian. ’’Untuk usia pelajar, kami sudah MoU dengan sekolah-sekolah mulai SMA, SMK, MA untuk melaksanakan sosialisasi perkawinan, khususnya dispensasi nikah yang kerap disebabkan oleh kenakalan remaja,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi