Masa Tunggu hingga 2059
KABUPATEN - Transisi lembaga di level pusat tak mempengaruhi pelayanan urusan haji dan umrah di tingkat daerah. Terbukti, pelayanan Calon Jemaah Haji (CJH) masih terus berjalan di Kemenag Kabupaten Mojokerto. Bahkan, jumlah CJH yang telah mengantongi nomor porsi keberangkatan kini telah mencapai 32.308 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan monitoring tabungan haji yang masih aktif di sejumlah bank penerima setoran dana haji, terhitung periode pendaftaran mulai tahun 2012 hingga 2025. ’’Layanan haji masih aktif di seksi penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kemenag. Sampai sekarang jumlah CJH aktif sudah di kisaran 32 ribu orang,’’ ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin kemarin.
Dari jumlah itu, periode tahun 2019 mencatatkan pendaftaran porsi yang paling banyak, yakni mencapai 3.875 CJH. Disusul dua tahun sebelumnya yang juga mencatatkan hingga 3 ribu lebih CJH yang telah menyetorkan setoran awal dana haji sebesar Rp 25 juta. Masing-masing tahun 2018 sebanyak 3.385 CJH dan tahun 2017 sebanyak 3.037 CJH.
Penurunan jumlah pendaftar porsi haji terlihat saat pandemi covid-19 melanda, yakni mulai periode tahun 2020 yang hanya mencatat 2.423 CJH. Dan berangsur-angsur turun hingga periode tahun 2025 ini, yakni 1.587 CJH di periode 2021, 1.781 CJH di periode tahun 2022, 1.431 di tahun 2023, 1.567 di tahun 2024, dan 1.144 CJH di tahun 2025 yang masih berjalan hingga bulan Agustus. ’’Kami mencatatnya berdasarkan CJH yang sudah menyetorkan dana awal haji yang sudah dipatok sebesar Rp 25 juta. Sehingga berhak mendapat nomor porsi keberangkatan,’’ tandasnya.
Berdasarkan update data dari sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat), 32 ribu CJH akan diberangkatkan setiap tahun dengan masa tunggu hingga 34 tahun atau hingga 2059 mendatang. Dengan asumsi jatah porsi jemaah haji Indonesia tetap, yakni sebanyak 220 ribu jemaah setiap tahun.
Selain menyetorkan dana awal, setiap CJH juga wajib melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan berdasarkan nilai tukar uang setiap tahunnya. ’’Proses keberangkatannya masih sama, CJH wajib melunasi Bipih sebagai bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi