KABUPATEN - Komisi III DPRD Mojokerto memberi atensi atas dugaan pembuangan limbah cair B3 ke saluran irigasi hingga menimbulkan pencemaran lingkungan oleh perusahaan di Desa Ketemasdunggus, Kecamatan Puri. Tak sekadar itu, pabrik karton ini juga diduga tak kantongi izin.
Sebagai tindak lanjut legilatif daerah ini sempat panggil perusahaan bersama stakeholder terkait, hanya saja tidak temukan titik temu akibat perusahaan hanya menghadirkan seorang kepala operasional yang tak mempunyai kapasitas. ’’Yang datang hanya kepala operasional, tentu tidak bisa memberikan jawaban yang tuntas. Harapan kami, audiensi ini bisa menyelesaikan masalah, makanya kami agendakan ulang. Minggu depan pemilik CV Sumber Arta harus hadir,’’ ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito.
Hearing yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut awalnya fokus pada persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah cair, namun melebar ke berbagai isu lain. Mulai dari dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR, penyaluran dana CSR perusahaan, penggunaan air tanah tanpa izin, perizinan PBG yang disinyalir belum diurus, hingga warga terdampak limbah yang tidak mendapatkan kompensasi. ’’Kami ingin persoalan ini clear. Jangan sampai masalah limbah dan hal lain yang terkait perusahaan ini berlarut-larut tanpa solusi,’’ tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fatkhur Rohman turut dibuat geram atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahana karton tersebut. Lebih lagi, sesuai catatan dinas lingkungan hidup, perushaaan pernah dijatuhi sanksi administratif namun tidak dijalankan. ’’Persoalan ini harus jadi atensi serius karena menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,’’ ungkapnya.
Lebih lagi, hasil sidak sebelumnya, pihak manajemen perusahaan tidak bisa menjelaskan secara detail terkait pengelolaan limbah jika air yang dikeluarkan ini benar-benar aman. Di sisi lain, komisi III menemukan pembuangan limbah yang dibuang ke gorong-gorong. ’’Jadi, kita dorong agar segera menyelesaikan apa-apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,’’ tuturnya.
Tak sekadar itu, politisi PKB ini juga mendorong satpol PP selaku penegak perda juga tegas dalam melakukan pengawasan perusahaan nakal. Apalagi sebelumnya dari keterangan DLH, pada 2021 sudah pernah melakukan pelanggaran, kemudian sudah diberi sanksi administratrif. ’’Kesimpulan kita, pada 2021 sudah ada teguran keras dari DLH, ternyata tahun ini masih muncul lagi, kita mencurigai ada pembiaran. Dan kita meminta jajaran samping (aparat penegak hukum) turut mengawasi, termasuk satpol PP harus tegas,’’ jelasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi