KABUPATEN - Keputusan sejumlah perusahaan otobus (PO) menghentikan layanan pemutaran musik di seluruh armada rupanya diikuti bus Trans Jatim. Di layanan koridor II, III, dan VI yang berangkat dan turun di Mojokerto, armada tersebut disarankan agar tidak memutar musik yang terdaftar di dalam hak cipta.
Sebagai gantinya, manajemen diminta memutar iklan layanan masyarakat dan lagu-lagu daerah kepada penumpang. Hal ini untuk menghindari pelanggaran di tengah polemik pembayaran royalti lagu di angkutan umum. Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid mengaku sudah berkoordinasi dengan manajemen bus layanan terpadu ini terkait polemik royalti di angkutan umum ini.
Dari konfirmasi sementara, pihak manajemen mengaku tidak pernah menggunakan fasilitas audio untuk memutar lagu-lagu umum. Mereka justru lebih banyak menggunakannya untuk sarana pemberitahuan bagi penumpang dan iklan layanan masyarakat. ’’Saya rasa layanan audio itu lebih banyak untuk memutar iklan layanan dan pengumuman kepada penumpang,’’ ungkapnya.
Tidak hanya di dalam bus, Yazid juga menegaskan tidak memutar lagu di area terminal. Selama ini, fasilitas audio justru lebih banyak digunakan untuk pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan bus. Untuk memberikan hiburan kepada pengunjung, pihaknya hanya beberapa kali memutar lagu-lagu daerah yang diproduksi Pemprov Jatim. ’’Termasuk di terminal juga tidak ada pemutaran musik atau lagu yang terdaftar di hak cipta. Mungkin hanya di stan atau kios makanan dan minuman yang biasanya memutar musik dari CD (compact disc),’’ tandasnya.
Di Mojokerto sendiri, setidaknya ada tiga trayek layanan bus terpadu ini. Mulai dari koridor II yang melayani penumpang rute Mojokerto-Surabaya, koridor III rute Mojokerto-Gresik, dan koridor VI rute Mojokerto-Porong Sidoarjo. Selain tempat duduk, bus yang melayani wilayah aglomerasi ini juga dilengkapi sejumlah fasilitas seperti CCTV, kursi prioritas, hand grip, dan running text untuk informasi rute. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi