Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Potensi Kebakaran Hutan Masih Membayangi

Martda Vadetya • Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:03 WIB
MUSIMAN: Kawasan hutan Gunung Penanggungan di wilayah Trawas terkategori rawan karhutla.
MUSIMAN: Kawasan hutan Gunung Penanggungan di wilayah Trawas terkategori rawan karhutla.

 Pemkab Terbitkan SK Status Tanggap Darurat

 KABUPATEN - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih membayangi warga Kabupaten Mojokerto. BPBD Kabupaten Mojokerto mencatat setidaknya terdapat empat kawasan hutan yang terkategori rawan terbakar di musim kemarau tahun ini.

 Keempat titik tersebut berada di wilayah hutan Gunung Penanggungan, Gunung Arjuno-Welirang, hutan gugusan Pegunungan Anjasmoro, dan hutan kayu produktif di Dawarblandong. Seluruh kawasan hutan tersebut bakal terus dipantau dari potensi titik api yang bisa muncul sewaktu-waktu selama musim kemarau ini. ”Dari tahun-tahun sebelumnya, empat wilayah itu yang langganan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto Abdul Khakim, kemarin.

 Tak main-main, dari peristiwa yang terjadi sebelumnya, kemunculan api di empat kawasan tersebut bisa membakar hingga puluhan hektare lahan. Sehingga sebagai langkah awal, lanjut Khakim, pihaknya telah berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan dini. Baik dengan Perhutani, Tahura Raden Soerjo, TNI/Polri, relawan, hingga desa setempat. Dengan harapan dapat bersama-sama mengawasi sekaligus mencegah kemunculan api di kawasan hutan.

 Apalagi, lanjut dia, sejauh ini karhutla seringkali terjadi akibat kelalaian manusia. Di samping itu, Pemkab Mojokerto telah menerbitkan SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/204/HK/416-012/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan serta Lahan, tertanggal 9 Juli lalu. Status tanggap darurat karhutla ini berlaku hingga 30 November mendatang. ”Jadi SK kekeringan dan karhutla ini berlaku selama 150 hari terhitung setelah ditetapkan,” tegas  Khakim.

 Kebijakan tersebut bertujuan agar serangkaian tindakan cepat dan terorganisir terkait karhutla bisa segera dilakukan. Baik dalam upaya mengurangi risiko dampak buruknya maupun tindakan evakuasi hingga penyelamatan. (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#penanggungan #karhutla #trawas mojokerto #bpbd kabupaten mojokerto #kebakaran hutan