Dinilai Mengundang Provokatif, Gunakan Semen dan Cat Hitam
GEDEG – Sejumlah simbol fasisme berlogo Nazi (Nationalsozialistische) terpaksa dihancurkan pegawai kantor Kecamatan Gedeg dan anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto, kemarin (11/8). Simbol organisasi anti-komunis tersebut ditemukan terukir di pagar gapura masuk Sekolah Rakyat (SR) di Jalan Raya Desa Kemantren, Kecamata Gedeg.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, lambang swastika Nazi tersebut lebih dari satu menggunakan beragam ukuran. Ada yang digambar memakai cat pilox, sementara lainnya ditempel menggunakan bahan semen. Rata-rata di pasang di kanan kiri konstruksi pagar gapura sekaligus berfungsi sebagai jembatan. ’’Sepertinya ini (simbol) sudah lama, kalau lihat dari jenis semennya. Mungkin, sekitar lima tahunan,’’ kata Kasi Trantib dan Linmas Kantor Kecamatan Gedeg Arif Triadi Laksono.
Nazi merupakan istilah yang merujuk pada gerakan politik dan berideologi nasionalis-sosialis yang dipimpin Adolf Hitler dan Partai Nazi (NSDAP) di Jerman antara tahun 1933 dan 1945. Ideologi Nazi menekankan nasionalisme ekstrem, rasisme, antisemitisme, dan totalitarianisme.
Arif bersama satpol PP terpaksa menghancurkan sejumlah lambang Nazi yang menempel di atas permukaan pagar gapura menggunakan gancu, dan menghapus lambang yang dicat warna hitam. Menyusul, simbol tersebut dinilai bernuansa fasisme dan merusak estetika. Terlebih, selama ini terpasang di pintu masuk SR dan mendekati Mapolsek Gedeg.
Sehingga, lanjut dia, jika tetap dibiarkan dikhawatirkan mengundang antipati masyarakat. Terlebih saat ini dalam suasana menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). ”Bila dilihat dari dekat, lambang tersebut tidak diukir secara cuma-cuma di dinding, melainkan dicetak dengan rapi. Dugaan pelakunya orang-orang yang jahil. Gambar lambangnya juga seperti menggunakan cetakan,’’ ulasnya.
Di samping itu, penertiban ini sebagai upaya menciptakan ruang publik yang bersih dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. ”Ini aksi vandalisme. Sebab, dibuat tanpa izin dari pemerintah dan sifatnya provokatif. Jadi, kita bersihkan,’’ tandas Arif. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi