Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkab Perketat Penggunaan Sound Horeg

Martda Vadetya • Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:40 WIB
AUDIO JUMBO: Warga melibatkan perangkat sound horeg dalam pawai karnaval HUT RI ke-80 di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Sabtu (9/8).
AUDIO JUMBO: Warga melibatkan perangkat sound horeg dalam pawai karnaval HUT RI ke-80 di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, Sabtu (9/8).

Aturan Daerah Ikuti SE Gubernur Jatim

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto memperketat penggunaan sound horeg di tengah masyarakat. Utamanya pada berbagai kegiatan peringatan HUT RI ke-80 yang digelar bulan Agustus ini. Pemkab menekankan, imbas negatif yang ditimbulkan dari sound horeg pada masyarakat mesti ditanggung masing-masing panitia kegiatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa selepas melakukan sidak rokok ilegal di Pasar Pandan, Kecamatan Pacet, Senin (11/8). Ia mengatakan, pengawasan kegiatan sound horeg ada di tangan berbagai pihak. Mulai dari kepolisian, Satpol PP, Forkopimca hingga bhabinkamtibmas dan babinsa di tingkat desa. ’’Termasuk dishub sebagai instansi teknis terkait,’’ ujarnya.

Pihaknya tak menampik jika kegiatan pawai maupun karnaval peringatan HUT RI ke-80 di bulan ini rawan pengerahan sound horeg. Sehingga peran lintas sektor dari instansi terkait tersebut diharapkan mampu menekan timbulnya dampak negatif sound horeg. Pasalnya, selain klaim manfaat hiburan dan penguatan identitas budaya, suara bising dari sound horeg dinilai menganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Sehingga rawan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Gus Barra menyebut, sejauh ini gelaran pawai di Mojokerto yang melibatkan sound horeg dinilai sesuai regulasi. Bahkan pihaknya yakin masyarakat sudah memahami aturan terkait sound horeg. ’’Jadi, ketika (sound horeg) akan berangkat itu, kami melihat apakah spesifikasi (kendaraan) yang digunakan sesuai ketentuan atau tidak,’’ jelas Gus Bupati.

Pihaknya menekankan, jika hal yang tidak diinginkan terjadi, panitia penyelenggara diminta bertanggungjawab penuh. Baik adanya kerusakan bangunan atau fasilitas umum hingga kecelakaan akibat gelaran sound horeg. ’’Ya tentunya panitia yang (harus) bertanggungjawab,’’ ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Gus Bupati, pemkab telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 118.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System, tertanggal 4 Agustus lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut sedikit banyak bisa menjadi pedoman untuk lebih bijaksana saling menjaga ketertiban umum. ’’Kita juga sudah membuat SE. Dan SE ini kita menyesuaikan dari SE yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur,’’ beber bupati.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi menambahkan, pihaknya turut dilibatkan dalam mengawasi armada pengangkut perangkat sound horeg. Baik kelengkapan surat maupun laik tidaknya kendaraan beroperasi. Termasuk teknis rute kendaraan mengaspal selama pawai berlangsung.

Setyo menyebut, kendaraan pengangkut audio jumbo yang diperbolehkan yakni jenis mobil pikap. ’’Total tinggi muatan kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dan lebar tiga meter. Jadi kita pastikan kendaraan yang digunakan laik jalan dahulu,’’ sebutnya, terpisah. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#perketat aturan #sound horeg bikin tak nyaman #Pemkab Mojokerto #sound horeg #pawai agustusan #Peringatan HUT Kemerdekaan RI #karnaval agustusan