KABUPATEN - Pasangan nikah siri yang belum mencatatkan pernikahannya terus disisir Kemenag Kabupaten Mojokerto. Setidaknya tiga jenis pasangan siri bakal diburu ratusan penyuluh, penghulu hingga staf kemenag yang tersebar di 18 KUA.
Perburuan ditujukan agar pernikahannya segera dicatatkan secara resmi demi mendapat kepastian hukum oleh negara. Tiga jenis pasangan tersebut terdiri dari pasangan yang sudah menikah secara Islam dan hidup bersama namun belum mencatatkan pernikahannya di KUA. Lalu pasangan yang telah menikah secara agama namun tidak tinggal bersama. Dan terakhir pasangan yang hidup bersama namun tanpa kejelasan status pernikahan.
Ketiga pasangan ini diprioritaskan dalam gerakan sadar pencatatan nikah yang dicetuskan direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag pusat tahun ini. Yang mana, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum setiap warga negara serta menghapus meminimalisir terjadinya pernikahan siri dan dampak negatifnya.
’’Selama ini pernikahan siri punya efek sosial, khususnya stigma negatif terhadap anak hasil pernikahan. Kami ingin megnhapus stigma itu dengan melegalkan pernikahan lewat kesadaran pencatatan nikah,’’ ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin.
Untuk mengefektifkan pendataan, Kemenag bekerja sama dengan dispendukcapil dalam memetakan pasangan berdasarkan administrasi kependudukan yang dikantongi. Setelah itu, data akan diverifikasi di lapangan dengan berkoordinasi bersama pemerintah dan perangkat desa setempat. Setelah itu, setiap pasangan akan diminta mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama Mojokerto.
Bahkan, kemenag siap memfasilitasi mereka dengan isbat nikah massal yang akan diagendakan November nanti. Setelah diisbat, pernikahan pasangan siri ini langsung dicatat dan diterbitkan buku nikah. Termasuk akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda mereka sah menjadi warga negara Indonesia yang dilindungi secara hukum. ’’Targetnya pendataan rampung November dan langsung diisbatkan secara masal,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi