Disebabkan Faktor Ekonomi hingga Indikasi Perselingkuhan
KABUPATEN - Masalah ekonomi bukan hanya menghantam rumah tangga masyarakat biasa. Di Kabupaten Mojokerto, tekanan hidup juga dapat meretakkan keluarga para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mencatat, sedikitnya ada 4 kasus perceraian yang terjadi di lingkungan tenaga pendidik tahun ini. Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dispendik Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri menyebut, empat kasus gugatan cerai itu diajukan oleh 3 guru PNS dan 1 guru PPPK. ’’Empat kasus perceraian ini masuk dalam ajuan gugatan semua, yang tergugat nihil,’’ katanya.
Hanafi menjelaskan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi mereka mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA). Mulai dari faktor ekonomi hingga tidak diberi nafkah. ’’Ada juga yang karena cemburu dengan pasangannya,’’ ungkap dia.
Ia membeberkan, bagi PNS ataupun PPPK yang ingin mengajukan perceraian ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Salah satu persyaratannya yakni harus ada rekomendasi kepala dinas di tempat ia bekerja. ’’Biasanya ada pembinaan dulu dari kepala sekolah, baru kemudian ke Dinas Pendidikan,’’ terangnya.
Dia mengaku, selama ini, sebelum memberikan surat rekomendasi untuk perceraian, dispendik juga berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan berusaha agar tidak terjadi perceraian. Akan tetapi, kebanyakan para pemohon bersih kukuh tetap mengajukan perceraian dengan dalih sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga. ’’Kalau mediasi dari sekolah dan Dinas Pendidikan gagal, nanti surat rekomendasi tetap harus melalui tim BKPSDM juga,’’ ulasnya.
Kendati demikian, Hanafi menyebut, kasus perceraian sepanjang 2025 terbilang masih minim. Sebab, tahun lalu, pihaknya mencatat ada 10 kasus perceraian yang ditangani. Lima di antaranya dari penggugat, sisanya tergugat. 10 kasus tersebut diajukan oleh 7 guru PNS dan 3 guru PPPK. (oce/fen)
Editor : Hendra Junaedi