Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengusaha Kafe Ogah Putar Musik Major Label

Martda Vadetya • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:05 WIB
BUTUH SOLUSI: Rooftop Pacet mewadahi pemusik lokal membawakan musik akustik setiap malam.
BUTUH SOLUSI: Rooftop Pacet mewadahi pemusik lokal membawakan musik akustik setiap malam.

Enggan Bermasalah dengan Royalti dan Hak Cipta

PACET - Polemik hak cipta dan royalti musik yang belakangan mencuat memantik pelaku usaha kafe dan restoran di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, angkat bicara. Pemungutan royalti dari pemutaran musik di area publik dinilai memberatkan pelaku usaha.

Seperti yang dilakukan kafe Rooftop Pacet. Sejak beberapa waktu lalu pemutaran musik major label atau dengan perusahaan rekaman sudah tidak dilakukan. Terutama melalui platform digital saat low season atau siang hari. ’’Setelah ramai diperkarakan ini, kita sepakati tidak memutar musik major label dari berbagai platform,’’ ungkap CEO Rooftop Pacet Wiwit Haryono, kemarin.

Ia mengaku, kini kafe yang ada di kawasan bundaran Pacet ini beralih memutar musik mancanegara, instrumental hingga musik indie yang dikenal tanpa label rekaman. ’’Secara tidak resmi, kami bersikap untuk tidak memutar musik Indonesia (major label) lagi. Malahan, kita cenderung akan memutar musik-musik skena atau indie yang nggak ruwet,’’ beber pria yang akrab disapa Sarko ini.

Meski begitu, pihaknya tetap dibayangi kekhawatiran. Sebab, setiap malam kafe di Desa/Kecamatan Pacet ini menyediakan panggung live musik akustik bagi pengunjung. Pasalnya para pemusik lokal yang digandeng Rooftop terancam disoal jika membawakan lagu yang dinaungi major label. ’’Kalau teman-teman membawakan musik yang dikenakan royalti, ya jadi masalah lagi. Tentu ini memberatkan kami juga sebagai pelaku UMKM,’’ sebutnya.

Menurutnya, sejauh ini belum ada sosialisasi terkait UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bagi pemilik kafe maupun resto di Mojokerto. Padahal hal ini dinilai penting, supaya pelaku usaha tidak terseret dalam pelanggaran hukum. ’’Baik dari pemerintah maupun kepolisian, sejauh ini belum pernah ada sosialisasi,’’ kata Sarko.

Meski belum ada kasus pelanggaran hak cipta di Mojokerto, pihaknya berharap, ada langkah konkret yang diambil pemerintah untuk mengurai solusi yang saling menguntungkan. Baik bagi pemilik pemilik hak cipta maupun pihak pelaku usaha. Sehingga perekonomian di daerah terus bergeliat. ’’Karena sebenarnya dengan kita memutar musik mereka, kita justru ikut mempopulerkan karya mereka,’’ tandas pria paro baya ini.

Untuk diketahui, 24 Juni lalu, IAS, Direktur PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, terseret dalam pusaran kasus dugaan pelanggaran hak cipta. IAS ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena dianggap melanggar UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan tidak mengurus izin penggunaan lagu atau musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Manajemen Mie Gacoan dinilai telah memutar ribuan lagu tanpa izin untuk kepentingan komersial di gerai sejak 2022. (vad/fen)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#hak cipta #pacet mojokerto #musisi lokal #kawasan wisata #royalti musik restoran #pengusaha kafe