Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warung Remang Bypass Kota Tempati Tanah Negara

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:30 WIB

TAK BERIZIN: Petugas Satpol PP Jawa Timur meminta tanda tangan pemilik warung di Jalan Bypass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, Selasa (29/7) pekan lalu.
TAK BERIZIN: Petugas Satpol PP Jawa Timur meminta tanda tangan pemilik warung di Jalan Bypass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, Selasa (29/7) pekan lalu.
 

 Satpol PP Jatim Minta Kesediaan Bongkar Sewaktu-waktu

KOTA - Masalah warung remang di sekitar perlintasan kereta api Bypass Kota Mojokerto tak hanya terkait dugaan praktik prostitusi. Namun, bangunan ini juga berdiri secara ilegal di lahan aset pemerintah pusat. Karena itu, Satpol PP Provinsi Jatim turun langsung untuk meminta kesediaan pemilik membongkar warungnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Setidaknya terdapat 20 warung yang menempati tanah negara. Warung-warung yang dibangun secara sepihak ini berada di jalan nasional Bypass sekitar perlintasan KA, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Bahkan, sebagian bangunan tak berizin itu sudah dibuat permanen dengan tembok.

Adapun status tanah yang dipakai masuk lingkup ruang milik jalan yang dikelola Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. ’’Dulunya aset pemprov, tapi sekarang sudah jadi aset pusat, milik BBPJN,’’ kata Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo, kemarin.

Karena itu, Satpol PP Jatim pada Selasa (29/7) lalu turun menemui para pemilik warung. Dalam momen tersebut, mereka diminta menandatangani surat pernyataan jika sewaktu-waktu bangunannya harus dibongkar. Misal ketika terdapat pelebaran jalan atau pemanfaatan untuk publik lainnya. ’’Dari Satpol PP Jatim membuatkan surat pernyataan kesediaan membongkar jika sewaktu-waktu tanah tersebut dibutuhkan,’’ imbuhnya.

Permintaan kesediaan ini dilakukan jauh-jauh hari. Sehingga ketika nanti harus dibongkar tak terjadi perlawanan. Pemilik warung pun menyadari mereka membuat bangunan di tanah negara.

Tuwo menyatakan, dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberi peringatan agar warung tak disalahgunakan. Pasalnya, diduga warung-warung remang ini jadi ajang prostitusi. Di antara menyediakan bilik untuk berbuat asusila. ’’Kami memasang stiker peringatan agar tak ada kegiatan prostitusi, kalau melanggar akan ditindak sesuai perda,’’ tegasnya. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#tanah negara #praktik prostitusi #warung remang remang #perlintasan kereta api (KA) #bypass kota mojokerto