Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diterima Dua Napi, tapi Sudah Bebas lewat PB

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 4 Agustus 2025 | 15:55 WIB

 

OVERKAPASITAS: Lapas Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, kemarin. Ratusan narapidana diusulkan menerima remisi hari kemerdekaan.
OVERKAPASITAS: Lapas Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, kemarin. Ratusan narapidana diusulkan menerima remisi hari kemerdekaan.

KOTA - Dua narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima amnesti alias penghapusan hukuman dari presiden. Keduanya merupakan napi kasus pencurian dan narkotika.

Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 turut menyasar napi di Mojokerto. Dalam keputusan yang terbit Jumat (1/8) lalu itu, dua warga binaannya ikut mendapat pengampunan hukuman. ’’Ada dua napi (penerima amnesti),’’ ujarnya, kemarin (3/8).

Keduanya adalah Satuman dan Sunari. Satuman dihukum 3 tahun penjara karena kasus narkotika. Sedangkan Sunari terjerat perkara pencurian dan divonis 2 tahun penjara. Meski mendapat amnesti, lanjut Rudi, dua napi tersebut sudah lebih dulu menghirup udara bebas. Keduanya keluar dari penjara lewat mekanisme pembebasan bersyarat (PB). ’’Yang bersangkutan sudah kedahuluan bebas PB sebelum amnestinya turun,’’ jelas dia.

Satuman dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Mojokerto pada 17 April 2024. Warga Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, itu terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berkas dakwaan menyebutkan, Satuman ditangkap Polsek Ngoro saat berpesta sabu bersama sekelompok pemuda di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, 15 Agustus 2023.

Dari penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip berisi 0,156 gram sabu. Polisi juga menemukan alat hisap yang dibuang pria 37 tahun itu ke kloset.  Adapun dokumen dakwaan Sunari menyebutkan dirinya mencuri tas berisi uang Rp 16,5 juta milik SPBU Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Aksi itu dilakukan pada 31 Juli 2023 pukul 04. 26. Sunari yang baru selesai mengisi bahan bakar motor membawa kabur tas berisi duit yang ditinggal petugas operator untuk melayani pembeli mobil. Sehari kemudian polisi menangkapnya. Dia dijatuhi vonis pada 15 November 2023.

Untuk diketahui, total terdapat 1.178 napi di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat mendapat amnesti. Kini, sisa hukuman pidana yang harus mereka jalani telah dihapus sehingga bisa langsung bebas. Program amnesti oleh kepada negara itu dilakukan melalui proses verifikasi panjang sejak awal tahun ini. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pembebasan bersyarat #amnesti #narapidana #lapas mojokerto