- Polisi Bongkar Prostitusi Sewa Kamar Kos
- Sita Sekantong Kondom sampai Payudara Silikon
JETIS – Satsamapta Polres Mojokerto Kota membongkar praktik prostitusi bermodus sewa kamar kos per jam di Desa Mlirip dan Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Empat pasangan bukan suami istri yang di antaranya seorang siswi dan waria (wanita setengah pria) diciduk. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi sekantong kondom hingga payudara palsu.
Praktik asusila itu diungkap saat razia pada Jumat (1/8) sekitar pukul 21.30. Berbekal informasi masyarakat, polisi mendatangi dua rumah kos yang diduga jadi sarang mesum. Dari kos pertama di Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip, petugas mendapati sepasang bukan suami istri. Pasangan kumpul kebo itu adalah ST, laki-laki 40 tahun asal Gondang, dan SM, perempuan 47 tahun, warga Kemlagi.
’’Mereka menyewa dua kamar, satu untuk kumpul kebo, satu lagi disewakan jam-jaman,’’ kata Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, kemarin (3/8). Dari kamar lainnya, petugas juga mendatapi seorang PSK waria, ED, laki-laki 23 tahun asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang sedang berduaan dengan MA, laki-laki 20, warga Gondang. Saat menggeledah kamar ED yang berpenampilan perempuan ini, polisi dikejutkan dengan temuan mengherankan.
Bagaimana tidak, di bawah kasurnya, tercecer bekas bungkus dan kondom. Dari lemari ED, petugas juga menemukan berenteng-renteng kondom dalam kemasan. Jumlah kontrasepsi ini mencapai sekantong kresek plastik. Pun ketika menggeledah kamar mandi, tempat sampahnya juga dipenuhi sisa kontrasepsi. Sementara itu, dari tempat pakaian, petugas menemukan bra dan payudara palsu berbahan silikon. ’’Untuk pemilik kos akan kami panggil guna dimintai keterangan,’’ tegas Anang Leo.
Temuan pasangan asusila juga didapat dari kos kedua di Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu. Di sini, petugas menggaruk WB, laki-laki 22 tahun, asal Menganti, Gresik, yang sedang ngamar bareng IY, perempuan 23 tahun, asal Magersari, Kota Mojokerto. Polisi juga mengangkut HW, perempuan 40, asal Jetis, yang tak lain sebagai penyedia kamar kos.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati seorang pelajar SMA asal Sidoarjo, sedang berbuat asusila bareng AH, laki-laki 20 tahun asal Balong, Ponorogo. Kepada polisi, NI mengaku kenal AH lewat aplikasi obrolan video Ome TV.
Anang Leo menyatakan, tiga pasangan dewasa dan penyedia kamar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sementara itu, kasus NI dan AH dilimpahkan ke satreskrim karena melibatkan anak di bawah umur. ’’Kami tegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi