KABUPATEN - Aturan ketat kembali diberlakukan untuk bus trans jatim baik koridor II, koridor III dan koridor VI yang melintas di wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto. Selain harus melintasi lajur yang sudah disediakan, transportasi umum ini juga tidak dianjurkan menggunakan klakson secara terus menerus.
Larangan tersebut setelah dishub mengevaluasi video viral bus trans jatim koridor V yang kedapatan melaju beriringan dengan bus lain dan menggunakan klakson secara terus menerus di Jalan Suramadu, akhir 2024 lalu. Atas video itu, banyak netizen dan penumpang yang mengeluh karena dianggap membahayakan.
Sehingga Dishub Jatim terpaksa harus memberikan teguran pada pihak bus. ’’Berkaca dari peristiwa sebelumnya, kami juga melarang penggunaan klakson secara berlebihan untuk bus trans jatim,’’ tegas Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid. Selain itu, dishub juga meminta para awak bus tertib serta mematuhi rambu lalu lintas.
Termasuk dalam memacu bus yang dibatasi kecepatannya, yakni minimal 30 kilometer (km) per jam dan maksimal 60 km per jam. Selain menjamin keselamatan penumpang, pembatasan ini juga untuk meminimalisir potensi kecelakaan dengan kendaraan lain. Bahkan, dishub siap memberikan sanksi peringatan bagi awak bus yang kedapatan melebihi batas kecepatan. ’’Yang pasti kecepatan bus kami atur dan batasi antara 30 km per jam hingga 60 km per jam. Pasti kami pantau dan evaluasi setiap bulannya,’’ tandasnya.
Pun demikian saat melaju, diusahakan posisi sesuai dengan lajur yang sudah disediakan. Terutama saat memasuki area perkotaan Surabaya, Sidoarjo yang tersedia lajur sendiri. Pembatasan ini untuk menghindari protes dari pengendara lain hingga menjadi viral di media sosial (medsos). ’’Instruksi dari Pak Kadishub bus harus sesuai dengan lajurnya. Jangan mendahului kendaraan lain dengan keluar lajur. Karena beberapa waktu lalu diprotes dan viral di medsos akibat ada bus yang keluar lajur, sehingga menyebabkan kemacetan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi