Napi dan Tahanan Sudah Mencapai Seribu Lebih
KOTA – Dari tahun ke tahun masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto adalah overkapasitas. Sejauh ini solusi terkait untuk mengatasi kelebihan penghuni di dalam kamar tahanan tersebut belum juga menemukan ujungnya.
Bahkan, pekan kemarin jumlah tahanan dan narapidana (napi) yang dibina tersebut telah mencapai seribu lebih. Jumlah ini terbilang lebih dari tiga kali kapasitas lapas yang seharusnya maksimal dihuni 344 orang.
Sehingga untuk mengatasi potensi terjadinya gangguan ketertiban dan sesaknya penghuni, sejauh ini lapas sekadar melakukan pengurangan jumlah napi melalui mekanisme layar atau pemindahan napi ke lapas lain.
Setidaknya itu tampak pada Jumat (1/8) lalu. Sebanyak 20 napi Lapas Kelas II-B Mojokerto terpaksa dilayar ke Lapas Porong, Sidoarjo. Mereka dipindahkan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah mengalami overkapasitas.
Puluhan napi tersebut sebagian besar merupakan napi yang terlibat jaringan peredaran narkoba. Termasuk napi kasus perlindungan anak, pencurian, dan penganiayaan yang sudah menjalani vonis hukuman selama setahun terakhir
Keputusan lapas untuk melayar mereka juga untuk mengurangi tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Mengingat, jumlah penghuni lapas saat ini yang hampir mencapai angka seribu orang.
Kepala Lapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, pemindahan puluhan warga binaan ini karena jumlah napi dan tahanan sudah melebihi kapasitas ideal. Dari yang seharusnya maksimal hanya dihuni oleh 344 orang, kini justru terisi 979 orang atau hampir seribu.
Meliputi, tahanan ada 447 orang, dan narapidana 531 orang. ”Kemarin sempat seribu lebih. Pemindahan ini untuk mengatasi permasalahan overkapasitas atau kelebihan kapasitas yang selama ini terjadi,'' ungkapnya.
Dengan dipindahnya beberapa warga binaan tersebut, Rudi mengaku risiko gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas bisa diminimalisir. Sehingga pelayanan terhadap warga binaan bisa berjalan efektif. Mereka yang dilayar diakui Rudi karena beberapa alasan.
Salah satunya memiliki permasalahan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Selain itu, mereka juga mendapat vonis hukuman tinggi. Sehingga perlu dilakukan antisipasi pencegahan terjadinya gangguan keamanan. ’’Yang masuk dalam daftar pindah itu yang sudah berstatus narapidana. Ada juga yang sekiranya bermasalah, dan ada yang hukumannya tinggi,’’ tandasnya.
Tidak hanya mengurangi kepadatan, pemindahan juga sebagai upaya untuk memaksimalkan rehabilitasi warga binaan. Di mana mereka akan mendapatkan fasilitas dan program pembinaan yang lebih baik di tempat baru sesuai dengan kebutuhan masing-masing napi. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi