KOTA - Irwan Hardianto, 40, tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit, Jumat (18/7). Tersangka kasus narkoba yang dititipkan Polres Mojokerto Kota itu sebelumnya mengalami nyeri ulu hati dan sesak napas.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, peristiwa nahas ini bermula tiga hari sebelumnya. Pada Selasa (15/7), Irwan sempat menjalani perawatan di klinik lapas lantaran mengeluh mual, muntah, sesak napas, dan lemas. ’’Setelah ditangani tim medis lapas, kondisi tahanan mulai membaik dan dikembalikan ke kamar hunian,’’ jelasnya, kemarin (20/7).
Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00, Irwan kembali dibawa ke klinik karena nyeri di ulu hati dan sesak napas. Tubuh pria asal Tarik, Sidoarjo, itu juga terkulai lemas. Sekitar pukul 14.30 Irwan dilarikan ke UGD RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Di rumah sakit, tahanan kasus narkoba yang mendekam sejak 2 Juni lalu itu sempat mendapat penanganan intensif. Namun, sekitar satu jam kemudian, Irwan dinyatakan meninggal. ’’Dengan diagnosis sakit serangan stroke dan aspirasi yang mengarah ke jantung karena tahanan pada saat di UGD sempat batuk dan tersedak,’’ jelas Rudi.
Menurutnya, pihak keluarga menerima kematian tersebut. Di hadapan petugas lapas, polisi dari Satresnarkoba Polres Kota, dan dokter, keluarga juga menyatakan tidak menginginkan tubuh Irwan diotopsi. ’’Dokter UGD telah menjelaskan secara langsung meninggalnya karena murni sakit dan keluarga menerima,’’ tandas dia. Hari itu juga, jasad Irwan dipulangkan untuk dimakamkan. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi