Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Truk Logistik Langgar Jam Larangan Masuk Kota Mojosari Mojokerto

Martda Vadetya • Minggu, 20 Juli 2025 | 15:45 WIB
LANGGAR PEMBATASAN: Truk wing boks milik ekspedisi PT Fastana Logistik Indonesia tersorot CCTV saat melindas dua pemotor, Jumat (18/7) pagi.
LANGGAR PEMBATASAN: Truk wing boks milik ekspedisi PT Fastana Logistik Indonesia tersorot CCTV saat melindas dua pemotor, Jumat (18/7) pagi.

DPRKP2 Tanggapi Insiden Tewasnya Dua Pemotor di Mojosari

 MOJOSARI - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto angkat bicara soal kecelakaan maut di simpang tiga Taman Lalu Lintas Mojosari. DPRKP2 menyebut truk logistik melanggar jam larangan masuk kota.

 Seperti diketahui kecelakaan yang terjadi pada Jumat (18/7) sekitar pukul 06.30 itu melibatkan motor Honda Astrea bernopol S 3326 NBH dan truk wing boks milik ekspedisi PT Fastana Logistik Indonesia bernopol B 9395 TEN. Kedua pemotor, Rifai, 69, dan cucunya, Charisa Azka Naura, 17, tewas seketika akibat terlindas truk yang disopiri Cikih Andriansyah, 33, pria asal Cirebon, Jawa Barat.

 Rifai hendak mengantarkan cucunya berangkat sekolah ke MAN 1 Mojokerto, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. Sementara truk logistik melintas dari arah Krian menuju Ngoro. Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono menyebutkan, jam larangan operasional truk di pusat Mojosari untuk pagi hari berlaku pukul 06.00 sampai 08.00.

 Pembatasan itu bahkan sudah diberlakukan sejak lama. Dan telah dipasangi sejumlah rambu di beberapa titik. Salah satunya dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas di jam sibuk hingga penyempitan ruas jalan. ”Tapi, pada faktanya, masyarakat (sopir truk) masih tetap ada yang melanggar,” ungkapnya.

 Kepala Bidang LLAJ DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi menambahkan, di jam tersebut lalu lintas truk dialihkan. Truk dari arah Ngoro menuju Mojokerto dilarang melintasi Jalan Brawijaya. Dari simpang tiga Bedagas truk dialihkan menuju ringroad via simpang Lebaksono hingga ke simpang Pekukuhan. ”Sementara truk dari arah selatan (Kutorejo) simpang empat Awang-Awang tidak boleh ke utara (masuk Mojosari),” jelas Setyo.

 Pun demikian dengan truk dari arah Mojokerto menuju Ngoro. Dari simpang Pekukuhan harus melewati ringroad selatan hingga ke simpang Lebaksono. ”Kalau dari Mojokerto ke Krian, masih boleh lewat simpang Kelenteng Mojosari lalu ke utara (Jalan Pemuda),” tandasnya. Kini insiden kecelakaan yang menewaskan kakek dan cucu tersebut tengah ditangani Satlantas Polres Mojokerto. (vad/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#laka maut #simpang tiga #truk logistik #mojosari #Taman Lalulintas #dprkp2 kabupaten mojokerto