Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol Pantau Kepatuhan PKL di Surodinawan Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 8 Juli 2025 | 16:00 WIB
DIAWASI: Petugas gabungan merazia PKL di Jalan Perumahan Citra Surodinawan Estate, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, 22 Juni lalu.
DIAWASI: Petugas gabungan merazia PKL di Jalan Perumahan Citra Surodinawan Estate, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, 22 Juni lalu.

Rutin Gelar Patroli di Hari Biasa dan CFD

KOTA – PKL yang dilarang berjualan di Jalan Perumahan Citra Surodinawan Estate (CSE), Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, berpotensi balik kucing seperti yang sudah-sudah. Karena itu, Satpol PP Kota Mojokerto mengawasi kepatuhan para pedagang yang keberadaannya dikeluhkan warga tersebut.

 ”Kami lakukan pemantauan terus karena ini juga didukung warga setempat,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono, kemarin. Dia menyatakan, petugas lapangan rutin berpatroli di sepanjang jalan perumahan tersebut setiap hari. Pengawasan ini ditingkatkan saat akhir pekan lantaran para PKL biasanya menjamur di hari libur saat waktu car free day (CFD).

 Keberadaan puluhan PKL di Perum CSE yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir membuat warga keberatan. Pasalnya, mereka menempati badan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Para pelapak selama ini membandel meski sudah berkali-kali dirazia dan diminta pindah ke Jalan Ketidur. Bahkan, papan larangan berjualan di akses masuk perumahan pun diabaikan.

 Pada 22 Juni lalu, satpol PP bersama TNI dan polisi kembali mendatangi para PKL karena warga semakin geram. Kali ini, pedagang diminta menandatangani surat pernyataan tak berjualan lagi dan diancam dagangannya akan disita jika masih tebal telinga. Langkah penertiban ini didasarkan pada Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2021, tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (adi/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#pkl #perumahan #perum surodinawan #pantau #citra surodinawan estate #satpol pp kota mojokerto