Tiga Kecamatan Bebas Peredaran Rokok Ilegal
KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT), Senin (30/6). Dari total 14 titik yang disasar razia di tiga wilayah kecamatan se-Kota Mojokerto, semua dipastikan bebas dari peredaran rokok ilegal.
Korps penegak peraturan daerah (perda) melakukan operasi bersama aparat TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sidoarjo, serta instansi terkait lainnya. Tim gabungan disebar di Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari. ’’Jadi ada tiga tim gabungan yang diterjunkan dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal,’’ ungkap Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra.
Menurutnya, kegiatan operasi ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Onde-Onde. Penyisiran dilakukan terhadap belasan toko kelontong maupun agen. Dan hasilnya, semua produk rokok yang dijual dilengkapi dengan pita cukai resmi. ’’Tidak ditemukan rokok tanpa cukai, jadi hasilnya nihil,’’ tegas Yoga.
Dikatakannya, operasi gabungan untuk memberantas beredarnya barang kena cukai ilegal merupakan kali kedua dilakukan pada 2025 ini. Di samping melakukan razia, dalam operasi gabungan tersebut juga dilakukan edukasi kepada masyarakat maupun pemilik toko tentang peredaran arang kena cukai ilegal.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sidoarjo Ngurah Rai menambahkan, dengan dua kali pelaksanaan operasi gabungan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pedagang agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. ’’Di tengah tahun 2025 ini Kota Mojokerto masih dinyatakan nihil dari peredaran rokok ilegal,’’ imbuhnya.
Sebab, kata dia, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya dapat merugikan pendapatan negara. Tetapi, juga terdapat konsekuensi secara hukum kepada para pelanggarnya. ’’Bagi pemilik toko bila ada yang menawarkan rokok ilegal wajib untuk ditolak, sehingga kami juga melakukan sosialisasi dengan menempel stiker di setiap toko tentang rokok ilegal,’’ pungkas dia. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi