KOTA - Kebakaran kantor Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto di Bypass, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, tak dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak dinas berdalih kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden pada Sabtu (28/6) sore itu tergolong ringan.
Polisi telah menggelar olah TKP di lokasi kebakaran setelah api berhasil dipadamkan petugas damkar sekitar satu jam usai kejadian. Proses olah TKP melibatkan tim identifikasi dan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Magersari.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma tak menjawab saat ditanya penyebab kebakaran berdasarkan hasil olah TKP. ’’Kami hanya membantu,’’ katanya, kemarin (29/6). Dia menyebut kejadian ini tak dilaporkan ke pihaknya. Peristiwa tersebut ditangani oleh Polsek Magersari.
Terpisah, Kapolsek Magersari Kompol Amat menyatakan, polisi tak bisa menyimpulkan penyebab kebakaran. Pasalnya, pihak dinas enggan membuat laporan. ’’Tidak berani menyimpulkan karena tidak ada laporan,’’ ucapnya, kemarin (29/6).
Skala kejadian, lanjut Amat, menjadi alasan pihak dinas tak membuat laporan ke polisi. Pihak dinas menilai kerusakan yang ditimbulkan akibat kebakaran hanya ringan. ’’Tidak mau laporan ke polsek, katanya tidak ada kerusakan, ringan saja,’’ imbuh dia.
Sebelumnya, kebakaran melanda kantor Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Sabtu (28/6) sekira pukul 15.45. Sasmito Utomo, sekuriti setempat, mengaku mendengar ledakan dari kaca yang pecah setelah api keluar dari blower AC di luar ruangan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Kobaran api menghanguskan perangkat AC serta lemari bekas yang berada di luar ruangan. Pihak dinas dan petugas damkar menduga kebakaran dipicu korsleting listrik pada blower AC. Meski demikian, api tak sampai melalap dokumen apa pun di kantor tersebut. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi