KOTA - Penertiban dilakukan terhadap sejumlah kantong parkir liar di Kota Mojokerto, kemarin (25/6). Juru parkir dan pengendara diberi peringatan dan terancam ditindak jika masih membandel.
Razia parkir liar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bersama polisi dan TNI ini menyasar sedikitnya empat tempat yang menjadi pusat keramaian. Antara lain di Jalan Bhayangkara, PB Sudirman, Gajah Mada, dan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung Anyar.
’’Banyak keluhan dari masyarakat, terutama di daerah pusat perbelanjaan dan kerumunan masyarakat,’’ kata Plt Kepala Dishub Amin Wachid terkait alasan razia. Terhadap para juru parkir, petugas melakukan pendataan dan imbauan secara personal. Mereka diingatkan agar tak memarkir kendaraan di area larangan serta badan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas.
Ke depan, langkah persuasif ini akan diikuti petugas dengan memantau kepatuhan para jukir serta melakukan tindakan lebih tegas apabila masih membandel. Amin menyatakan keberadaan parkir liar terancam diberi penindakan sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
’’Sementara kami mintai identitas. Tapi, setelah imbauan ini masih dilakukan aktivitas kantong parkir maupun jukir liar, maka akan dilakukan penindakan tegas,’’ ujarnya.
Selain mengganggu ketertiban, pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu menyebut kantong parkir liar bepengaruh terhadap bocornya potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Karena itu, penertiban terus digencarkan guna menjamin kenyamanan serta meningkatkan layanan publik.
’’Kami di dishub ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Yakni dengan menertibkan parkir liar secara rutin dengan tujuan utama memberikan kenyamanan dan agar tertib dan masuk ke PAD,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi