Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bulan Besar, Ribuan Pasangan di Mojokerto Ajukan Nikah

Farisma Romawan • Jumat, 13 Juni 2025 | 16:20 WIB
FENOMENA: Calon pengantin menjalani bimbingan pra nikah dihadapan penghulu dan penyuluh sebelum melaksanakan pernikahan Maret lalu.
FENOMENA: Calon pengantin menjalani bimbingan pra nikah dihadapan penghulu dan penyuluh sebelum melaksanakan pernikahan Maret lalu.

Per Hari, Satu Penghulu Layani 10-13 Peristiwa

KABUPATEN - Permohonan perkawinan di Kabupaten Mojokerto selama bulan Juni menunjukkan peningkatan pesat. Berdasarkan catatan Kemenag, sebanyak 1.450 pasangan bakal melangsungkan pernikahan. Mereka tersebar di 18 kecamatan dengan lima kecamatan mencatatkan permohonan perkawinan terbanyak.

Masing-masing Kecamatan Dawarblandong sebanyak 95 calon pengantin (catin), Puri 100 catin, Jetis 110 catin, Sooko 115 catin, dan Trowulan 120 catin. Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan, tingginya permohonan perkawinan di bulan Juni ini merupakan fenomena tahunan.

Di mana, bertepatan dengan bulan Dzulhijah dalam penanggalan Islam atau Besar dalam penanggalan Jawa, yang dinilai masyarakat sebagai bulan tepat untuk mengucap janji agung. Berdasarkan data, ribuan pengantin juga menggelar perkawinan di bulan Juni 2024, yakni mencapai 1.576 pasang. ’’Tahun ini justru lebih sedikit dari tahun lalu yang mencapai 1.500-an pasang,’’ terangnya, kemarin.

Namun demikian, ribuan catin tetap diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) di hadapan penyuluh. Bimwin harus dijalani masing-masing cain sebelum dokumen permohonan nikah disahkan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Materi yang dipelajari meliputi pengetahuan membina keluarga sakinah, persiapan generasi berkualitas, serta tata kelola keuangan keluarga.

Bimbingan ini diakui Mukti untuk meminimalisir tingginya angka perceraian. Di mana, berdasarkan data Pengadilan Agama Mojokerto, angka perceraian di Kabupaten Mojokerto mencapai 2 ribu pasang setiap tahun. ’’Wajib mengikuti bimwin sebelum rapak. Untuk bekal membina rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah,’’ tandasnya.

Tidak hanya catin, Mukti juga mengimbau kepada 29 penghulu agar bisa mengatur jadwal pernikahan seefektif mungkin, sehingga tidak sampai terjadi bentrok. Sebab, satu penghulu bisa melayani 10 sampai 13 peristiwa pernikahan dalam sehari, khususnya di hari-hari yang dianggap afdol untuk melangsungkan pesta pernikahan. ’’Jarak tempuh menjadi tolak ukur untuk mengatur jadwal agar semua pernikahan bisa terlayani,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #permohonan nikah #nikah #kua