Perusahaan Kertas Berhenti Produksi, Gaji Bulan Mei Tak Cair
KABUPATEN - Status ribuan pekerja di PT Pakerin yang berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto di ujung tanduk. Itu setelah sebagian besar gaji bulan Mei yang menjadi hak mereka tak kunjung cair. Perselisihan pemegang saham pun disebut-sebut jadi pemicu macetnya perusahaan kertas tersebut.
Ketua SPSI PT. Pakerin, Heru Nugroho, membenarkan jika belakangan status ribuan pekerja perusahaan kertas ini masih terkatung-katung. Bahkan, situasinya kian memprihatinkan setelah hak-hak karyawan yang bekerja puluhan tahun tak tersalurkan. ’’Jadi, gaji bulan Mei sebagian besar belum dibayar. Ada sebagian kecil yang sudah dibayar, kurang lebih sekitar 300 orang,’’ ungkapnya.
Selebihnya, sekitar 1.400-an pekerja terpaksa gigit jari. Menurutnya, tidak digajinya para pekerja ini tak lain akibat dampak perselisihan yang ada di internal perusahaan, khususnya pemegang saham. Sehingga kondisi itu berdampak terhadap para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga. ’’Tanggal 10 Juni kemarin, pihak dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur berupaya memanggil semua pihak, baik serikat pekerja maupun pihak yang berselisih, tetapi hasilnya juga belum jelas,’’ sesalnya.
Bahkan, seiring berjalannya waktu, persoalan kian meluas. Sebab, per awal Juni, perusahaan sudah menghentikan kegiatan produksi secara total, baik chemical maupun kertas. Para pekerja diliburkan dengan status cuti bersama. ’’Sebelumnya, chemical/soda yang beroperasi sekarang baik chemical maupun kertas stop total tidak beroperasi. Semua pekerja cuti bersama sekitar 1.800 orang. Tentu menjadi sesuatu yang berat bagi pekerja ke depannya,’’ jelasnya.
Situasi sulit ini mendorong SPSI PT. Pakerin untuk meminta pemerintah pusat turun tangan. Tak sekadar pejabat setingkat daerah ataupun provinsi saja. ’’Kami dari SPSI juga pernah bertemu dengan perwakilan dari Kemenakertrans di Jakarta. Namun, belum ada tindak lanjut,’’ tegas Heru.
Kadisnaker Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengatakan, hingga kini polemik di PT Pakerin tak kunjung tuntas. Meski sebelumnya sudah sempat ada mediasi yang dijembatani provinsi, namun sampai sekarang belum ada titik temu. ’’Belum selesai, tetapi pemerintah sudah hadir untuk menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan melalui kuasa hukumnya,’’ ungkapnya.
Hanya saja, lanjut mantan Camat Gedeg ini, karena ada perselisihan di tingkat pemegang saham, pemerintah pun belum bisa berbuat banyak. Lebih lagi bagi Pemkab Mojokerto yang kewenangannya terbatas. ’’Lagi-lagi kita tidak diam, pemerintah tetap berusaha cari solusi lantaran menyangkut nasib ribuan pekerja,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi