Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warning Kendaraan ODOL, Polisi di Mojokerto Beri Sanksi Teguran

Martda Vadetya • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:00 WIB
DISOSIALISASI: Petugas Satlantas Polres Mojokerto menyosialisasikan para sopir agar tidak mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan.
DISOSIALISASI: Petugas Satlantas Polres Mojokerto menyosialisasikan para sopir agar tidak mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan.

KABUPATEN - Keberadaan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Mojokerto mendapat perhatian serius dari kepolisian. Ratusan truk ODOL telah diberi sanksi teguran sebelum nantinya dijatuhi sanksi tilang. Dalam beberapa waktu ke depan, Satlantas Polres Mojokerto bakal menggencarkan sosialisasi bagi para sopir di jalan hingga ke garasi truk.

’’Sejak 1 Juni hingga per hari ini (kemarin) Polres Mojokerto sudah melakukan sanksi teguran sekaligus sosialisasi pada sebanyak 112 sopir kendaraan ODOL,’’ ujar Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap, kemarin. Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari instruksi Korlantas Polri untuk mewujudkan Indonesia zero kendaraan over dimension dan over loading.

Sejauh ini belum ada penegakan hukum atau penilangan bagi angkutan ODOL di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sebab, tahap sosialisasi diberlakukan sepanjang bulan Juni ini. ’’Lebih dari itu kita lakukan penegakan hukum. Jadi tidak serta-merta kita lakukan penindakan, tapi kita lakukan sosialisasi dan teguran dahulu,’’ terangnya.

Untuk diketahui, ada sejumlah aspek kendaraan teridentifikasi ODOL. Pertama, ukuran panjang, lebar maupun tinggi kendaraan yang melebihi peraturan. Hingga berat muatan yang diangkut melebihi batas yang diizinkan. Selain langsung menyasar sopir truk di jalanan, korps Sabuk Putih akan melakukan sosialisasi larangan ODOL ke garasi truk.

Sejauh ini satlantas telah melakukan pendataan pada perusahaan yang memiliki angkutan barang maupun kendaraan terindikasi ODOL. ’’Selain kita sosialisasi para sopir, pihak perusahaan juga diberi pengertian. Tujuannya, supaya perusahaan dan driver ini bisa saling mengingatkan kalau ODOL ini dilarang dan melanggar aturan,’’ beber mantan Spripim Polda Jatim ini.

AKP Ridho menerangkan, operasional kendaraan ODOL bisa menimbulkan permasalahan kompleks. Mulai dari underspeed, kerusakan jalan termasuk polusi udara. Hingga yang paling dikhawatirkan mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. ’’Sehingga perlu adanya solusi penegakan hukum yang strategis untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maupun dampak sosial dan ekonomi,’’ tandas Ridho. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #teguran polisi #truk odol