Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Titik Longsor di Mojokerto Ancam Rumah Warga

Khudori Aliandu • Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:05 WIB
RAKOR: Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati melakukan rakor terkait penanganan bencana longsor di sejumlah titik, di kantor BPBD.
RAKOR: Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati melakukan rakor terkait penanganan bencana longsor di sejumlah titik, di kantor BPBD.

Tanpa Penanganan, BPBD Kabupaten Akui Terganjal Kewenangan

KABUPATEN - BPBD Kabupaten Mojokerto memberi atensi peristiwa longsor di sejumlah titik. Selain mengancam rumah warga, bencana tersebut sebelumnya juga sempat mengakibatkan kecelakaan yang berujung pada kematian. 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, ada tiga peristiwa longsor yang belakangan menjadi atensi BPBD. Hanya saja, penanganan tidak bisa dilakukan secara cepat karena pemda tidak memiliki kewenangan. ’’Ada tiga titik longsor di Kabupaten Mojokerto yang harus segera mendapatkan penanganan serius. Namun kita terbentur kewenangan, jadi tidak bisa cepat,’’ ungkapnya. 

Pertama, peristiwa longsor di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu. Sebagaimana sudah dilaporkan oleh pemdes, longsor yang terjadi pada Maret lalu tersebut mengakibatkan kerusakan pada jalan desa. Besarnya longsoran juga berpotensi menggerus rumah warga yang lokasinya berdekatan. ’’Ada tujuh rumah warga yang berdekatan dengan longsoran. Sehingga ini mengancam keselamatan warga,’’ tegasnya. 

Menurutnya, tanah longsor sepanjang 72 meter dengan ketinggian 10 meter tersebut disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi. Selanjutnya, peristiwa longsor di Desa/Kecamatan Jetis. Derasnya arus sungai mengakibatkan tanggul penahan jalan poros ambrol. ’’Volume kerusakan tanggul penahan jalan ini sepanjang 60 meter dengan ketinggian sekitar 10 meter,’’ ujarnya. 

Longsoran yang belum dapat penanganan ini bahkan berakibat pada kecelakaan lalu lintas tahun lalu. Motor roda tiga yang mengangkut 4 penumpang di bak belakang ini bahkan terjerumus ke sungai. Satu di antaranya harus meregang nyawa. ’’Jadi longsoran ini harus cepat ditangani, selain rawan kecelakaan lalu lintas, jika dibiarkan lambat waktu juga berpotensi merusak infrastruktur jalan raya,’’ bebernya. 

Begitu juga dengan peristiwa longsor tanggul sungai Branggal di Dusun/Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, lanjut Yo'ie, juga harus cepat mendapatkan penanganan serius. Bencana yang terjadi 10 Mei lalu ini mengakibatkan tanggul sepanjang 14 meter ambrol. ’’Dari tiga bencana longsor itu, kami, lagi-lagi tidak bisa melakukan penanganan cepat karena kewenangan tanggul dan TPT itu menjadi kewenangan BBWS Brantas,’’ paparnya. 

Sebagai tindak lanjut, BPBD sudah melangkah dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Hanya saja, karena yang hadir dalam rakor berstatus staf, pemda kembali belum bisa bergerak. ’’Prinsipnya asal BBWS beri izin secepatnya kita tangani, karena yang hadir staf tidak bisa mengambil keputusan, jadi saat ini masih saya laporkan ke pimpinan dahulu,’’ tandas Yo'ie. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pohkecik dlanggu #bpbd kabupaten mojokerto #longsor #rapat koordinasi #bencana