Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dugaan Penilapan Duit PBB di Mojokerto Meluas

Khudori Aliandu • Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:50 WIB
DIKLARIFIKASI: Petugas Bapenda Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala dusun atas tunggakan PBB P2 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis.
DIKLARIFIKASI: Petugas Bapenda Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala dusun atas tunggakan PBB P2 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis.

Bapenda Periksa Empat Kasun di Desa Lakardowo

KABUPATEN - Temuan atas tunggakan PBB-P2 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ternyata meluas. Bapenda pun menerjunkan tim untuk memeriksa petugas pemungut PBB-P2 dari dusun lain.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, pemeriksaan dugaan penilapan pajak masyarakat oleh oknum pemungut desa terus berlanjut. Tim penyidik PNS Bapenda pun melakukan pemeriksaan kepada sejumlah kepala dusun lainnya. ’’Yang kami periksa tidak hanya Kepala Dusun Kedungpalang, tetapi juga Kepala Dusun Lakardowo dan Sumberwuluh. Termasuk, sebelumnya kami juga memeriksa Kepala Dusun Sambigembol dan Selang,’’ ungkapnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Ardi, setelah sebelumnya Bapenda mendapatkan laporan dari warga atas dugaan penilapan uang pajak warga. Dari hasil klarifikasi, perangkat desa mengakui tagihan PBB milik warga sebenarnya sebagian besar sudah dibayar, tetapi tidak disetor. ’’Dari hasil pemeriksaan ini akhirnya, per-Senin lalu sudah dilunasi oleh oknum pemungut desa itu untuk tunggakan PBB 2022, 2023, dan 2024, sebesar Rp 25 juta,’’ tandasnya.

Kendati begitu, tak lantas pengusutan berhenti. Bapenda kini turut mengusut dugaan penilapan pajak di empat dusun lainnya akibat besarnya jumlah tunggakan. Misalkan di Dusun Lakardowo, sesuai data, jumlah tunggakan tembus Rp 46,3 juta. Di Dusun Sambigembol sebesar Rp 23,7 juta. Sedangkan di Dusun Selang Rp 18 juta dan Sumberwuluh mencapai Rp 10,7 juta. ’’Tunggakan PBB ini terhitung sejak 2019 sampai 2024, angka ini belum semua,’’ bebernya.

Ardi tidak bisa memastikan apakah keseluruhan tersebut ditilap pemungut pajak lantaran perlu kroscek lapangan. ’’Kalau pengakuan kepala dusunnya karena memang belum dibayar oleh masyarakat, tetapi itu akan kita telusuri kebenarannya,’’ tegas Ardi.

Pihaknya dalam waktu dekat bakal menerjunkan tim ke masyarakat secara langsung untuk melakukan klarifikasi. Bapenda juga membawa surat tagihan kepada wajib pajak atas tunggakan tersebut untuk mengungkap fakta yang terjadi di lapangan. ’’Prinsipnya, kami akan klarifikasi langsung kepada masyarakat atas kebenaran keterangan yang diberikan masing-masing kepala dusun. Jika memang sudah membayar dan memiliki bukti, termasuk pemungut desa ini memberi keterangan palsu dan bisa dipidanakan,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa juga memberi atensi khusus atas dugaan penilapan uang pajak ratusan juta oleh oknum pemungut desa di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. Bahkan, Gus Barra meminta inspektorat memberi sanksi sebagai efek jera lantaran perilaku culas tersebut menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #bapenda #Penilapan Uang Pajak #jetis mojokerto #lakardowo